Potensinews.id – DPP KAMPUD laporkan dugaan korupsi 6 proyek Dinas Pendidikan Pesawaran ke Kejati Lampung.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada enam proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2023 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (27/02/2025).
Enam proyek yang dilaporkan tersebut adalah:
1. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27 Pesawaran (Rp742.500.000)
2. Pembangunan ruang kelas baru SMPN Satap 12 Pesawaran (Rp742.500.000)
3. Pembangunan ruang guru SMPN Satap 12 Pesawaran (Rp395.843.000)
4. Pembangunan ruang TU SMPN 31 Pesawaran (Rp375.000.000)
5. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotannya SMPN 31 Pesawaran (Rp587.279.000)
6. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 31 Pesawaran (Rp742.825.000)
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangan persnya pada Jumat (28/2/2025), menduga adanya praktik Tipikor dalam enam proyek tersebut.
Modus operandi yang dilakukan diduga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), panitia lelang, dan kontraktor pelaksana.
“Dalam laporan DPP KAMPUD telah mengurai sejumlah modus operandi yang terjadi terkait dugaan Tipikor dalam pelaksanaan 6 proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.
“Diantaranya disinyalir telah terjadi pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang tender, yakni dengan model penawaran tunggal, selain itu indikasi persekongkolan dalam proses tender juga nampak dari peserta tender.
“Dimana salah satu perusahaan sebagai peserta yang kalah namun dalam proses tender berikutnya akan menjadi perusahaan pemenang, kejanggalan dalam proses tender 6 proyek tersebut juga dapat ditinjau dari harga penawaran yang memiliki penurunan harga yang sama dari nilai harga perhitungan sendiri (HPS) antara proses tender yang satu dengan yang lain yakni penurunan harga penawaran 0,9%,” jelas Seno Aji.
Seno Aji juga mengungkapkan bahwa hasil pengerjaan enam proyek tersebut terkesan asal jadi, terburu-buru, tidak sesuai spesifikasi teknis, dan terdapat pengurangan volume pekerjaan.
“Patut untuk dilakukan audit secara menyeluruh terhadap hasil proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran khususnya terhadap 6 proyek yang kita laporkan ke Kejati.
“Sebab patut disinyalir hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi kekurangan volume pekerjaan kondisi ini akibat lemahnya pengawasan oleh konsultan pengawas dan pengguna anggaran bersama pejabat pembuat komitmen sebagai pengendali kontrak kerja proyek.
“Hal ini mengindikasikan telah terjadi konspirasi adanya fee/uang setoran proyek dari kontraktor pelaksana kepada pengguna anggaran, modus tersebut diperkuat dengan diterimanya hasil pekerjaan dari kontraktor oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran melalui PPK walaupun hasil pekerjaan disinyalir jauh dari yang diharapkan,” kata Seno Aji.
DPP KAMPUD telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, namun tidak mendapat respons kooperatif.
DPP KAMPUD berharap Kejati Lampung mengusut tuntas dugaan Tipikor ini. “Perilaku korupsi sudah harus menjadi perhatian serius semua pihak sebab dikhawatirkan akan mengakar dan tersistem jika pemberantasannya tidak dilakukan secara tegas dan menyeluruh,” pungkas Seno Aji.
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan bahwa laporan ini juga akan ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI.
Laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Diana.