BERITA

Kejati Lampung Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah

×

Kejati Lampung Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Kejati Lampung Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah
Kejati Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) sedang menindaklanjuti laporan dugaan Tipikor terkait proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah. | Ist

Potensinews.id – Kejati Lampung telusuri dugaan korupsi proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) sedang menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.

Laporan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Rabu, 12 Februari 2025 lalu.

Proyek pengadaan Chromebook ini menggunakan anggaran senilai Rp 17.455.245.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan APBD tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dipelajari oleh tim Pidsus.

Baca Juga:  HMI Komisariat Syariah Kritisi Pemilu di Lampung

“Surat laporan sudah di bidang Pidsus. Perkembangannya sedang dalam proses telaah tim Pidsus,” kata Ricky, Selasa, 11 Maret 2025.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menjelaskan bahwa laporan tersebut berisi dugaan pengkondisian perusahaan penyedia, pembentukan harga dan spesifikasi teknis yang tidak jelas, serta indikasi mark-up harga dan pengurangan volume kegiatan.

“Secara resmi kita telah mendaftarkan laporan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Seno Aji.

Seno Aji juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, namun tidak mendapatkan respons yang kooperatif.

Baca Juga:  Dua Pejabat Pringsewu Ditahan, Korupsi Dana Hibah LPTQ Capai Rp584 Juta

DPP KAMPUD meminta Kejati Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita mendukung dan meminta Kajati Lampung untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan begitu diharapkan agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor,” pungkas Seno Aji.

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan bahwa laporan ini juga akan ditembuskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengguna anggaran sangat membebani keuangan negara/daerah dan merugikan keuangan negara/daerah. Kemudian mengusutnya secara tuntas atas indikasi KKN tersebut,” tandas Agung.

Baca Juga:  Dituduh Rebut Tanah Warga Rajabasa Raya, Zulyana Buka Suara