Potensinews.id — Kabupaten Lampung Selatan terus membuktikan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana Kabupaten Lampung Selatan berhasil menempati peringkat kedua terbaik se-Provinsi Lampung dengan skor 73,91. Peringkat pertama diraih Kabupaten Pringsewu dengan skor 74,89, sementara posisi ketiga ditempati Kabupaten Tulang Bawang (72,63), disusul Kabupaten Way Kanan (72,16), dan Kabupaten Pesawaran (71,90).
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan integritas dan tata kelola.
“Capaian Survei Penilaian Integritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024 berada di angka 73,91 persen dengan kategori waspada. Ini menjadi dorongan bagi kita untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
SPI sendiri merupakan survei tahunan yang dilakukan KPK untuk memetakan potensi korupsi sekaligus mengukur efektivitas pencegahan di berbagai instansi pemerintahan. Penilaian melibatkan partisipasi pegawai internal, masyarakat pengguna layanan publik, serta pemangku kepentingan eksternal.
Menurut Anton, variabel penilaian internal meliputi transparansi, integritas pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan SDM, hingga sosialisasi antikorupsi. Sementara variabel eksternal menilai aspek transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, serta integritas pegawai. Adapun penilaian ahli mencakup 12 indikator, mulai dari ketaatan prosedur, pencegahan penyalahgunaan wewenang, hingga potensi suap dan gratifikasi.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan prestasi, tetapi juga terus meningkatkan kinerja integritasnya di tahun-tahun mendatang. Langkah tersebut sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus berpihak pada kepentingan masyarakat.