Potensinews.id – Ratusan juta rupiah PAD Tubaba terancam hilang akibat dugaan penyelewengan retribusi pasar.
Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana retribusi parkir dan retribusi salar di tiga pasar kelurahan: Pasar Mulya Asri, Pasar Daya Murni, dan Pasar Panaragan Jaya.
Dugaan penyelewengan yang berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025 ini berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Muslim, Irbansus V pada Inspektorat Kabupaten Tubaba, menyatakan komitmen pihaknya untuk menelusuri dan mendalami dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari ketiga pasar yang saat ini dikelola oleh Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tubaba.
“Sesegera mungkin akan kami telusuri dan kami dalami terkait dugaan kebocoran PAD tersebut,” tegas Muslim saat ditemui di depan Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba pada Kamis, 17 Juli 2025.
Secara terpisah, Jony Andri, Kepala UPTD pada Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, menegaskan bahwa jika terbukti ada penyimpangan, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola masing-masing pasar.
“Jika benar itu ada penyimpangan dana dari retribusi salar maupun parkir dari tiga pasar, maka itu menjadi tanggung jawab pengelola pasar, dan nantinya akan kami berikan teguran hingga pemecatan, jika perlu dipenjara dipenjara lah,” ujar Jony Andri.
Pernyataan ini disampaikan di ruang Kepala Dinas, disaksikan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan serta sejumlah pengurus pasar pada Kamis, 17 Juli 2025.
Dugaan kebocoran PAD ini mencuat setelah penelusuran awak media menemukan sejumlah fakta yang berbeda jauh dari ketetapan pemerintah daerah Kabupaten Tubaba.
Salah satu temuan mencolok adalah terkait retribusi parkir di Pasar Kelurahan Daya Murni.
Narasumber di lokasi pasar menyebutkan ada 25 titik pengelolaan parkir yang diwajibkan setor Rp100.000 per hari di setiap titik.
Hal serupa terjadi di Pasar Kelurahan Mulya Asri dengan 13 lokasi parkir yang harus setor Rp50.000 per hari per lokasi, ditambah biaya listrik Rp15.000 per bulan dan sewa warung kuliner. Sementara itu, untuk Pasar Panaragan Jaya ditetapkan setor Rp4.000.000 per bulan.
Data ini berbeda jauh dengan penjelasan Jony Andri. Menurut Jony, Pasar Kelurahan Daya Murni hanya memiliki 22 titik parkir dengan setoran Rp5.175.000 per bulan dan tidak disetorkan setiap hari.
Pasar Mulya Asri disebut ditetapkan sebesar Rp12.500.000 per bulan, dan Pasar Panaragan Jaya Rp4.000.000 per bulan.
“Kalau untuk retribusi itu sudah ditetapkan segitu, yang jelas pertahunnya dari tiga pasar kelurahan tersebut ditetapkan untuk retribusi parkir senilai Rp260.000.000 per tahunnya, itu di luar retribusi salar pasar, sewa toko, dan hamparan,” kata Jony.
Saat dikonfirmasi mengenai retribusi salar, Jony menjelaskan bahwa PAD tahun 2025 sudah diterbitkan sebesar Rp1,1 miliar.
Namun, ketika ditanya tentang jumlah pedagang yang ditarik salar dari masing-masing pasar kelurahan, Jony berdalih tidak tahu, dengan alasan Diskoperindag hingga saat ini tidak memiliki database atau jumlah pedagang di tiga pasar kelurahan.