Lampung Utara

Kawal Kasus Pemerkosaan, Komnas PA Lampung Desak Polres Lampura Segera Tetapkan Tersangka

×

Kawal Kasus Pemerkosaan, Komnas PA Lampung Desak Polres Lampura Segera Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kawal Kasus Pemerkosaan, Komnas PA Lampung Desak Polres Lampura Segera Tetapkan Tersangka
Ketua Komnas PA Lampung, Arieyanto Wertha, S.H., bersama tim komisioner, mendatangi Mapolres Lampung Utara pada Kamis, 23 Oktober 2025. | Ist

Potensinews.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan pemerkosaan terhadap MO (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, hingga tuntas.

Desakan ini muncul mengingat korban dinyatakan hamil dan menunjukkan kondisi psikologis yang rentan.

Ketua Komnas PA Lampung, Arieyanto Wertha, S.H., bersama tim komisioner, mendatangi Mapolres Lampung Utara pada Kamis, 23 Oktober 2025 untuk menyerahkan surat resmi pendapat dan permintaan tindak lanjut atas laporan yang terdaftar sejak 30 September 2025.

“Korban telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Handayani Kotabumi dan dinyatakan positif hamil. Hasil rekam medis tersebut sudah kami lampirkan,” terang Arieyanto.

Baca Juga:  KPK Tuai Banyak Keritikan Soal Aset Mantan Bupati Lampung Utara, Tokoh Muda Lampung Bersuara

Arieyanto menegaskan, berdasarkan UU Perlindungan Anak yang diperbarui (UU No. 35 Tahun 2014), setiap janin dalam kandungan juga dikategorikan sebagai anak.

“Artinya, selain Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, pelaku berinisial AA juga dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” tegasnya.

Komnas PA juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh korban, yang diatur dalam Peraturan Kapolri.

“Mengingat tingginya sensitivitas kasus ini, kami meminta agar Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” desak Arieyanto.

Menanggapi desakan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfriyadi Pratama, S.Tr.K., S.Ik., MM, menyatakan pihaknya siap memproses kasus ini secara profesional dan transparan demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

Baca Juga:  Bertengkar Masalah Lama, Pelajar 15 Tahun di Tanjungkarang Setubuhi Temannya

Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung Utara, Yuyun Indriastuti, S.E., menyampaikan bahwa timnya telah melakukan pendampingan, termasuk rekomendasi visum gratis dan konseling psikologis.

Psikolog Azola, S.Psi., M.Psi., yang menangani korban, menjelaskan bahwa kondisi psikologis korban saat ini sangat rentan, mengalami depresi berat, kehilangan produktivitas, dan menurunnya interaksi sosial.

Korban membutuhkan terapi psikologis jangka panjang.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ke meja hijau. Korban dan janin dalam kandungannya adalah dua nyawa yang wajib dilindungi negara,” pungkas Arieyanto.

Terpisah, hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor AA belum memberikan respons saat dikonfirmasi.