Potensinews.id – Sengketa kepemilikan tanah dengan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 16816/Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, resmi berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh H. Zulkifli Sitompul, S.H.
Putusan MA ini tertuang dalam Putusan Nomor 536 K/TUN/2025, yang secara hukum menguatkan sepenuhnya putusan pengadilan tingkat pertama (PTUN Palembang) dan tingkat banding (PT.TUN Palembang) yang sebelumnya telah memenangkan pemilik sah, dr. A.K. Ansyori, Sp.M., M.Kes.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan tidak ditemukan adanya kekeliruan hukum dalam penerapan peraturan perundang-undangan oleh pengadilan tingkat sebelumnya.
Gugatan Pemohon Kasasi juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak memenuhi unsur legal standing.
Sengketa ini bermula dari gugatan Zulkifli Sitompul terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang dan dr. A.K. Ansyori.
Namun, Majelis MA merujuk pada serangkaian putusan sebelumnya mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, MA, hingga Peninjauan Kembali yang seluruhnya memenangkan dr. A.K. Ansyori atas perkara tanah yang sama.
Secara faktual di persidangan, tanah yang disengketakan terbukti sah milik dr. A.K. Ansyori sesuai dengan SHM Nomor 8210 Tahun 2007 yang kemudian dipecah menjadi SHM Nomor 16816 dan 16817.
Sebagian tanah tersebut bahkan telah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Noerdin Pandji oleh Pemkot Palembang.
Kuasa hukum dr. A.K. Ansyori, Dr. Nurmalah Fitrisia Madinah, S.H., M.H., menyampaikan keyakinannya sejak awal bahwa gugatan akan ditolak.
“Sejak awal kami yakin gugatan Zulkifli Sitompul akan ditolak karena tidak memiliki legal standing. Maka secara hukum, akan sia-sialah siapapun yang mencoba menggugat,” tegas Dr. Nurmalah.
Dr. Nurmalah menambahkan, di atas tanah tersebut kini telah berdiri Masjid Al Ansyor yang megah.
Pihaknya akan meminta Polda untuk menindaklanjuti laporan mereka terkait Akta Nomor 289 Tahun 2014 yang sebelumnya telah dinyatakan cacat hukum. (Nopi)












