Sumatera Selatan

Operasi Sikat II Musi 2025: Polres Banyuasin Ungkap 52 Kasus dan Tangkap 55 Pelaku Kejahatan

×

Operasi Sikat II Musi 2025: Polres Banyuasin Ungkap 52 Kasus dan Tangkap 55 Pelaku Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Operasi Sikat II Musi 2025: Polres Banyuasin Ungkap 52 Kasus dan Tangkap 55 Pelaku Kejahatan
Polres Banyuasin berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025. | Ist

Potensinews.id – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025.

Operasi yang berlangsung selama 15 hari, dari 30 Oktober hingga 13 November 2025, ini menargetkan lima jenis kejahatan utama di wilayah Banyuasin.

Operasi ini menyasar kejahatan konvensional, narkoba, dan aksi premanisme, dengan total pengungkapan mencapai 52 kasus dan penetapan 55 tersangka.

Dalam kategori kejahatan konvensional (3C), Polres Banyuasin berhasil mengungkap total 26 kasus dengan 28 tersangka.

Rinciannya meliputi:
*Curat (Pencurian dengan Pemberatan): 19 Kasus
*Curas (Pencurian dengan Kekerasan): 5 Kasus
*Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor): 2 Kasus

Barang bukti yang berhasil diamankan sangat beragam, mulai dari mobil (Mitsubishi Truck, Toyota Kijang, Daihatsu Grandmax), 6 unit sepeda motor, hingga mesin dan pipa besi.

Baca Juga:  Rumah Janda Roboh Diterjang Angin, Polsek Sungsang Sigap Beri Bantuan

Di bidang narkotika, Operasi Sikat II Musi 2025 juga membongkar 12 kasus dengan 13 tersangka (12 laki-laki dan 1 perempuan).

Barang bukti yang disita adalah 99 paket sabu dengan berat bruto 34,87 gram. Sebagian besar pengungkapan (10 kasus) dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba.

Selain kejahatan 3C dan narkoba, operasi ini menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir dan pengendara.

Sebanyak 14 pelaku pungli telah ditindak, dengan 3 orang Target Operasi (TO) dan 11 orang Non-TO. Uang tunai hasil pungli sebesar Rp316.000 juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Para tersangka kasus 3C dijerat dengan Pasal 363 KUHP (Curat/Curanmor) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP (Curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Peradi Lantik 124 Advokat Baru di Sumatera Selatan, Siap Jadi Advokat Unggul

Melalui hasil ini, Polres Banyuasin menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. (Nopi)