Berita

Cuma Bayar Rp5 Ribu dan 1 Tahun Penjara, Vonis Korupsi Eks Sekda Pringsewu Diprotes

×

Cuma Bayar Rp5 Ribu dan 1 Tahun Penjara, Vonis Korupsi Eks Sekda Pringsewu Diprotes

Sebarkan artikel ini
Cuma Bayar Rp5 Ribu dan 1 Tahun Penjara, Vonis Korupsi Eks Sekda Pringsewu Diprotes
Pematank mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut memantau dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera mengajukan banding atas vonis ringan kasus korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu. Foto: Ist

Potensinews.id — Vonis pidana penjara satu tahun dan biaya perkara hanya Rp5 ribu terhadap terdakwa Heri Iswahyudi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank).

Pematank mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut, karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Rabu, 19 November 2025 menyatakan Heri Iswahyudi terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022.

Heri dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dakwaan subsidair. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun uang pengganti Rp5 juta subsidair 3 bulan penjara, dan biaya perkara Rp5 ribu.

Baca Juga:  FMPB dan 19 Ormas Laporkan Aries Sandi ke Polda Lampung

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Heri Iswahyudi agar dihukum 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp39.243.996 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut tidak masuk akal karena terbukti telah merugikan keuangan negara.

“Vonis satu tahun tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Kami berharap, JPU melakukan banding atas putusan vonis majelis hakim tersebut,” tegas Romli, Sabtu, 22 November 2025.

Menurut Romli, vonis ringan tersebut berpotensi menjadi candaan publik dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Kalau mantan pejabat terbukti korupsi dan merugikan keuangan negara, hanya divonis satu tahun. Maka, akan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tandasnya.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan, BKPRMI Lampung Perkokoh Soliditas

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Heri Iswahyudi bersama dua terdakwa lainnya Tri Prameswari (bendahara) dan Rustiyan (sekretaris) dinilai menyalahgunakan anggaran LPTQ hingga menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, terdakwa Heri juga memerintahkan Oki Herawan Saputra, tenaga honorer Bagian Kesra Pemkab Pringsewu, untuk membuat dokumen palsu berupa proposal pengajuan dana hibah.

Penyimpangan terjadi pada beberapa kegiatan LPTQ tahun 2022, termasuk:
* Seleksi Tilawatil Qur’an.
* Penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi.
* Kegiatan Khotmil Qur’an.
* Perjalanan dinas luar daerah yang di markup (dinaikkan nilainya) sehingga memberikan selisih keuntungan pada pihak ketiga, CV Regency Grup.

JPU dalam dakwaannya menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp584 juta, sementara fakta persidangan mencatat total kerugian mencapai Rp602 juta.