Tanggamus

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar, Polres Tanggamus Tahan Oknum Kakon Atar Lebar

×

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar, Polres Tanggamus Tahan Oknum Kakon Atar Lebar

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar, Polres Tanggamus Tahan Oknum Kakon Atar Lebar
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. | Ist

Potensinews.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers, Kamis, 18 Desember 2025, didampingi Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Iptu Primadona Laila, S.H., serta Kanit Tipikor Satreskrim Ipda Tri Wijayanto, S.Pd.

Baca Juga:  Polres Tanggamus Gelar Peringatan Isra Mi'raj 1445 H

Kapolres menjelaskan, penangkapan FH dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025 terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.

Modus operandi tersangka diduga dengan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada kegiatan pekerjaan fisik.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000.

“Tersangka mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana dicairkan, seluruh anggaran diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan. Selain itu, pengelolaan APBP sejak 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Cegah Korupsi Desa, Kejari Tubaba Turun Gunung Dampingi Pengelolaan Dana Desa

Dalam proses penyelidikan selama kurang lebih 10 bulan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan laporan hasil audit Inspektorat yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan memperkaya diri sendiri.

Kapolres menambahkan, sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara di Polda Lampung dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Upaya pengembalian kerugian negara juga telah diberikan tenggat waktu, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik.

“Dari hasil pendalaman, dana tersebut diduga telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk pembelian aset masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga:  Fraksi Gerindra DPRD Tanggamus Sigap Bantu Korban Kebakaran di Semaka, Upayakan Bedah Rumah

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sebelumnya turut terseret dalam perkara tersebut telah mengembalikan kerugian negara.

“Pj Kakon Atar Lebar berinisial R telah melakukan pengembalian kerugian negara, dan bukti pengembalian sudah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.