Tanggamus

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Curas Disertai Pembunuhan di Pugung

×

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Curas Disertai Pembunuhan di Pugung

Sebarkan artikel ini
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Curas Disertai Pembunuhan di Pugung
Polres Tanggamus resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan berencana. | Ist

Potensinews.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan berencana. Peristiwa tersebut terjadi di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., saat konferensi pers pengungkapan kasus di basement Satreskrim Polres Tanggamus.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34). Keduanya merupakan warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung.

“Kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi-saksi,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko, didampingi Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H., Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., serta Kanit Tipidkor Satreskrim Ipda Tri Wijayanto, S.Pd., Kamis, 18 Desember 2025.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tanggamus Fasilitasi Pelepasan Primata Dilindungi di Semaka

Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban diketahui bernama Rohimi (54) dan istrinya, Suryanti (50), yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di ruang tengah rumah mereka.

Pelapor dalam kasus ini adalah Ade Riski alias Nanang, anak korban, warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula sekitar pukul 23.15 WIB ketika sejumlah warga tengah bermain kartu di samping rumah korban. Mereka mendengar suara erangan seperti orang menggigil dari dalam rumah korban. Saat diperiksa, suara tersebut sempat berhenti dan kondisi rumah terlihat gelap.

Tak lama kemudian, suara kembali terdengar. Warga lalu menghubungi pelapor yang sedang berada di luar rumah. Setelah pelapor datang dan bersama warga masuk ke dalam rumah dengan memecahkan kaca pintu, kedua korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan luka parah. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pugung.

Baca Juga:  Kepala Pekon Way Kerap Klarifikasi Soal Isu Markup

Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari adanya luka mencurigakan pada tubuh tersangka AJ. Meski sempat mengelak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya bersama tersangka AM.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah golok panjang sekitar 45 sentimeter milik tersangka AM, satu bilah golok panjang sekitar 35 sentimeter milik tersangka AJ, pakaian para tersangka, uang tunai milik korban sebesar Rp600 ribu pecahan Rp2 ribuan, serta dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Kedua tersangka mengaku memiliki kebutuhan uang untuk membayar utang, sehingga nekat melakukan pencurian di rumah korban yang telah mereka ketahui seluk-beluknya.

“Saat masuk ke rumah korban, kedua tersangka telah membawa senjata tajam. Mereka melukai korban terlebih dahulu, kemudian mengambil uang tunai dari lemari korban,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Rp799 Juta untuk Launching Pilkada Tanggamus: Uang Rakyat Terbuang Sia-sia

Kapolres juga menegaskan bahwa isu keterlibatan anak korban yang sempat beredar di masyarakat tidak terbukti.

“Anak korban memang berteman dengan para tersangka, namun hingga saat ini tidak ditemukan unsur keterlibatan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Tanggamus dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 339, lebih subsidair Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.