Jawa Timur

Bupati Gus Haris Resmi Berlakukan UMSK Pertama di Kabupaten Probolinggo

×

Bupati Gus Haris Resmi Berlakukan UMSK Pertama di Kabupaten Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Bupati Gus Haris Resmi Berlakukan UMSK Pertama di Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Probolinggo resmi berlakukan UMSK pertama kali di era Bupati Gus Haris. Foto: Ist

Potensinews.id – Sejarah besar bagi kaum buruh tercipta di Kabupaten Probolinggo.

Di bawah kepemimpinan Bupati Gus Haris, Pemerintah Kabupaten Probolinggo secara resmi memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk pertama kalinya pada tahun 2026.

Langkah ini mengakhiri penantian panjang para pekerja di sektor-sektor dengan beban kerja dan risiko tinggi. Kebijakan tersebut disambut positif sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Probolinggo, Alex Putra Wicaksana, menyatakan bahwa lahirnya UMSK ini merupakan kado terbaik bagi para buruh. Ia menilai Bupati Gus Haris telah menunjukkan empati dan keberpihakan yang jelas kepada nasib pekerja.

“Ini sejarah baru di era Bupati Gus Haris. Aspirasi buruh benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata. Lahirnya UMSK membuktikan beliau memahami denyut nadi kehidupan buruh di lapangan,” ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Desember 2025.

Baca Juga:  Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa: Kejari Probolinggo Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Berdasarkan data resmi, nilai UMSK Probolinggo 2026 ditetapkan sebesar Rp3.317.559. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) reguler yang berada di angka Rp3.164.526.

Dengan penetapan ini, pekerja yang masuk dalam kategori sektor UMSK akan menerima selisih gaji sebesar Rp153.033 atau sekitar 5 persen lebih tinggi setiap bulannya dibandingkan upah standar.

“Tambahan ini bukan sekadar angka, melainkan insentif bagi mereka yang bekerja dengan risiko tinggi, seperti di sektor energi dan PLTU. Ini adalah pengakuan terhadap risiko kerja mereka,” tambah Alex.

Penerapan UMSK ini menempatkan Kabupaten Probolinggo sejajar dengan daerah industri maju lainnya di Jawa Timur dalam hal perlindungan tenaga kerja. Kebijakan ini diprediksi akan memperkuat posisi Probolinggo sebagai tujuan investasi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Baca Juga:  Bupati Probolinggo Ajak Jamkeswatch Bersinergi Bangun Daerah

Selain meningkatkan daya beli pekerja, lahirnya UMSK diharapkan memberikan dampak domino positif bagi ekonomi lokal. Dengan penghasilan yang lebih tinggi di sektor prioritas, perputaran uang di pasar tradisional dan pelaku UMKM di Probolinggo diyakini akan meningkat tajam pada tahun 2026.

Langkah ini sejalan dengan visi besar Bupati Gus Haris dalam membangun Kabupaten Probolinggo yang lebih ‘SAE’ (Sejahtera, Aman, dan Amanah), di mana produktivitas dihargai dengan upah yang layak.