Tanggamus

Air Terjun Way Lalaan Tanggamus Kembali Telan Korban, Pengawasan Wisata Dipertanyakan

×

Air Terjun Way Lalaan Tanggamus Kembali Telan Korban, Pengawasan Wisata Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Air Terjun Way Lalaan Tanggamus Kembali Telan Korban, Pengawasan Wisata Dipertanyakan
Salah satu pengunjung yang tenggelam di objek wisata Air Terjun Way Lalaan. | Ist

Potensinews.id – Objek wisata Air Terjun Way Lalaan, ikon wisata alam di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, kembali memakan korban jiwa. Dua orang pengunjung dilaporkan tenggelam dan diduga meninggal dunia saat mandi di area air terjun tersebut, Kamis, 1 Januari 2026.

Tragedi ini dinilai bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan tamparan keras atas lemahnya pengawasan dan buruknya pengelolaan objek wisata. Publik pun mempertanyakan keberadaan petugas di lokasi saat peristiwa nahas itu terjadi.

Ke mana petugas Way Lalaan saat nyawa melayang?
Di mana pengawasannya?
Dan yang paling krusial, apakah objek wisata ini dikelola dengan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, atau dibiarkan berjalan tanpa kendali?

Baca Juga:  Lapas Kotaagung Gelar Razia Blok Hunian, Sita Benda Tajam dan Kabel

Way Lalaan selama ini dikenal bukan sebagai destinasi ekstrem. Aliran airnya relatif tenang dan kolamnya tidak terlalu luas, sehingga kerap dianggap aman oleh pengunjung. Namun ironisnya, di lokasi yang dianggap sederhana ini, dua nyawa melayang tanpa terlihat adanya kesiapsiagaan petugas.

Di lapangan, tidak tampak petugas siaga, pengawasan aktif hampir tidak ada, rambu peringatan sangat minim, serta pembatas di area rawan nyaris tidak ditemukan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aspek keselamatan pengunjung belum menjadi prioritas utama pengelola.

Sorotan tajam pun mengarah ke Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus. Jika Way Lalaan dipromosikan sebagai destinasi wisata resmi, maka pengawasan dan perlindungan pengunjung merupakan kewajiban mutlak. Pengelolaan wisata tidak hanya soal promosi dan peningkatan jumlah kunjungan, tetapi juga tanggung jawab terhadap keselamatan dan nyawa manusia.

Baca Juga:  Patroli Dialogis, Polsek Pulau Panggung Awasi Ancaman Uang Palsu

Sejumlah pertanyaan keras pun tak terelakkan. Apakah Dinas Pariwisata pernah melakukan evaluasi risiko di lokasi wisata ini? Apakah standar pengamanan telah diterapkan secara konsisten? Ataukah Way Lalaan dibiarkan terbuka tanpa sistem, tanpa petugas, dan tanpa kontrol yang memadai?

Jika pengelolaan wisata hanya sebatas membuka pintu dan menarik retribusi sementara keselamatan diabaikan, maka ini bukan lagi kelalaian biasa, melainkan bentuk pembiaran. Dua korban jiwa di Way Lalaan seharusnya menjadi alarm darurat bagi semua pihak.

Namun apabila tragedi ini kembali berlalu tanpa evaluasi, tanpa sanksi, dan tanpa pembenahan, publik patut curiga bahwa nyawa wisatawan tidak pernah benar-benar diperhitungkan. Wisata tanpa pengawasan bukanlah destinasi, melainkan perangkap kematian. Way Lalaan kini menjadi simbol kegagalan tanggung jawab negara dalam menyediakan ruang publik yang aman.

Baca Juga:  Ratusan Personel Polres Tanggamus Amankan Misa Natal di Sejumlah Gereja

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan jasa. Pengelolaan objek wisata memikul kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan pengguna jasa, terlebih anak-anak. Tragedi ini tidak bisa semata-mata dibebankan sebagai kelalaian orang tua.