Potensinews.id — Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Mohammad Emir Lil Ardi, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam surat undangan pertama pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD ke Polres Pesisir Barat, Kamis, 8 Januari 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG. Dalam laporan itu diterangkan bahwa Ketua DPRD melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama dirinya.
Mohammad Emir Lil Ardi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat undangan pertama pelantikan PAW anggota DPRD yang sempat ditarik kembali pada pelaksanaan pelantikan PAW pada Desember 2025 lalu.
“Pada hari ini, Rabu, 7 Januari 2026, saya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan saya selaku Ketua DPRD. Tidak pernah ada konfirmasi atau pemberitahuan kepada saya terkait penggunaan tanda tangan tersebut. Untuk siapa oknum yang dimaksud, saya tidak ingin berasumsi maupun berspekulasi. Saya sepenuhnya menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Emir.
Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Desember 2025 beredar surat undangan rapat paripurna yang mencantumkan nama dan tanda tangannya sebagai Ketua DPRD, padahal dirinya tidak pernah dimintai izin maupun dikonfirmasi.
“Pada tanggal 22 Desember ada surat undangan paripurna yang mengatasnamakan saya dan menggunakan tanda tangan saya, padahal saya tidak pernah dikonfirmasi. Saat itu posisi saya sedang berada di luar Krui,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat DPRD Pesisir Barat, Helmy, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pelaporan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Pesisir Barat ke pihak kepolisian.
“Perihal pelaporan Ketua DPRD Pesisir Barat ke Polres, saya tidak mengetahui sama sekali,” ujarnya singkat.












