Berita

Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi DPRD Lampura, DPP KAMPUD Beri Apresiasi

×

Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi DPRD Lampura, DPP KAMPUD Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi DPRD Lampura, DPP KAMPUD Beri Apresiasi

Potensinews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah tegas yang diambil Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM., merupakan bukti komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di Bumi Ruwa Jurai.

“Penetapan tersangka terhadap AA (Sekretaris DPRD), IF (Bendahara), dan F (Kasubag Evaluasi) adalah langkah berani yang patut didukung publik. Kami mengapresiasi kinerja tim penyidik Pidsus Kejati Lampung,” ujar Seno Aji dalam keterangan persnya, Rabu, 14 Januari 2026.

Baca Juga:  Kejati Lampung Limpahkan Dugaan Korupsi Chromebook Lampung Tengah ke Kejari

Meski tiga tersangka telah ditetapkan, DPP KAMPUD meminta penyidik tidak berhenti sampai di sini. Seno Aji mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain, baik dari sisi aktor intelektual maupun aktor politik dalam skandal anggaran fiktif tersebut.

“Kami berharap tim penyidik menelusuri lebih jauh siapa saja pihak yang menyuruh atau turut serta dalam skandal ini. Jangan sampai ada aktor intelektual yang lolos. Selain itu, kami mendukung penelusuran aset para tersangka guna memulihkan kerugian negara secara maksimal,” tegasnya.

Seno juga meminta Kejati Lampung bersikap tegas terhadap dua tersangka (IF dan F) yang mangkir dari panggilan penyidik. “Jika diperlukan, lakukan jemput paksa demi kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  Data BPPT: Potensi Longsor Tinggi di Lampung, ALUN Desak Deteksi Dini

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung, Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan audit BPKP Provinsi Lampung, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.982.675.686.

Modus yang digunakan para tersangka adalah menciptakan kegiatan-kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.

Saat ini, tersangka AA telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui, Lampung Selatan. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemanggilan ulang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara yang berat serta denda atas kerugian negara yang ditimbulkan.