Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat laporan konsumen terhadap penyelenggara pinjaman online (pinjol) triwulan I hingga triwulan III tahun 2023
Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono, mengungkapkan, OJK Provinsi Lampung banyak menerima laporan dari konsumen terkait masalah pinjol dari penyenggara pinjol resmi
“Selama triwulan satu hingga triwulan tiga tahun 2023 jumlah layanan konsumen entitas fintech berizin sebanyak 42 Layanan,” katanya, (30/11)
Selain itu Dwi mengatakan,
sementara untuk jumlah layanan konsumen entitas pinjol ilegal dalam kurun waktu triwulan I hingga III sebanyak 23 Layanan, meliputi 65 entitas pinjol ilegal
“Di bulan Oktober 2023 terdapat 11 Layanan konsumen, dengan entitas pinjol illegal sebanyak 4 layanan,” ungkapnya
Menurutnya, setiap pengaduan yang disampaikan oleh konsumen, OJK Provinsi Lampung langsung meminta penjelasan dan klarifikasi dari Fintech terkait secara tertulis atau secara langsung untuk mengetahui permasalahan yang diadukan oleh konsumen.
Dwi mengaku, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran atas layanan yang diberikan oleh Fintch berizin.
Sementara itu, Dwi mengimbau apabila ada konsumen yang dirugikan oleh penyelenggara pinjol, dapat menggunakan beberapa akses layanan konsumen yang telah disediakan oleh OJK, yakni Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan link: kontak157.ojk.go.id, melalui kontak center OJK: 157, melalui Whatapps OJK: 081157157157 atau melalui email : konsumen@ojk.go.id.
“Bisa juga dapat datang langsung ke kantor OJK Provinsi Lampung,” tukasnya
OJK Provinsi Lampung berkoordinasi dengan pengawas prudential dari entitas pinjol terkait sebagai bentuk tindak lanjut atas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh entitas pinjol legal.
OJK Provinsi Lampung bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI – Sebelumnya SWI).
Upaya yang dilakukan oleh Satgas PASTI antara lain patroli cyber, untuk mencari dan menemukan entitas pinjol ilegal untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran/penutupan entitas tersebut dan melakukan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media.
Sampai dengan Oktober 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 101 perusahaan. (Virgo)