Potensinews.id, WAYKANAN – Tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) telah ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan.
Mereka diduga terlibat dalam kasus pencurian di SD 01 Kampung Banjar Ratu, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, mengidentifikasi ketiga ABH tersebut.
“Ada tiga orang, GA (15), AA (14), dan KA (16), yang semuanya tinggal di Bukit Kemuning, Lampung Utara,” jelasnya, Jumat (26/1/2024).
Penangkapan ini diumumkan pada hari Jumat, 26 Januari 2024.
Kronologi kejadian berawal pada Senin, 23 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB. Edi Irawan, seorang warga setempat, diinformasikan oleh penjaga sekolah bahwa ruangan kantor SD 01 Banjar Ratu telah dibobol.
Setelah memeriksa, ditemukan bahwa ruangan tersebut berantakan dan beberapa barang hilang, termasuk 1 komputer, 3 kipas angin, 1 bel alarm sekolah, 1 set mikrofon nirkabel, 5 Chromebook Acer, 1 speaker aktif, 1 keyboard, dan 1 proyektor Viewsonic.
“Kerugian diperkirakan mencapai Rp8 juta,” ungkap AKP Mangara Panjaitan.
Penangkapan itu, sambungnya, berlangsung pada Rabu, 25 Januari 2024.
Berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Banjar Ratu, tim Tekab 308 Prsisi bersama Polsek Gunung Labuhan berhasil menangkap ketiga ABH tanpa perlawanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan kini berada di Mapolres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Penangkapan ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari kepolisian setempat dalam menangani kejahatan, khususnya yang melibatkan anak-anak muda.
Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan komunitas dalam membantu penegakan hukum. (Virgo/Jon)