Kriminal

Kejari Berhasil Kembalikan Rp10 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Korupsi Jalan Nasional Ir Sutami

×

Kejari Berhasil Kembalikan Rp10 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Korupsi Jalan Nasional Ir Sutami

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung baru-baru ini berhasil menyetorkan kembali dana sebesar Rp10 Miliar ke kas negara.

Dana tersebut merupakan bagian dari uang titipan yang terkumpul dari kasus korupsi pada proyek pembangunan Jalan Nasional Ir Sutami yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2018-2019.

Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama, mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari Hengki Widodo alias Engsit, salah satu terpidana dalam kasus tersebut.

“Penyetoran uang titipan ini adalah tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.TJK/2023,” ujar Angga, Jumat (26/1/2024).

Penyetoran ini dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Balam, Hasan Asy’ari, yang didampingi oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, dan dilaksanakan melalui Bendahara Penerima Kejari.

Baca Juga:  Kejati Lampung Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah

Dana tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada hari Rabu (24/1/2024).

Kasus ini mencatat empat terdakwa, salah satunya Engsit, yang telah divonis hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,612 Miliar, subsider 4 tahun penjara.

Terdakwa lain, Rukun Sitepu, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta Subsider 3 Bulan kurungan, beserta uang pengganti sebesar Rp150 juta Subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, Bambang Wahyu Utomo, dihukum 7,5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara Sahroni, terdakwa lain, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara, serta wajib membayar uang pengganti Rp160 juta, subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Baca Juga:  Kejari Tubaba Tetapkan Bendahara Dinas P2KB Jadi Tersangka Baru Korupsi Rp 1,1 Miliar

Pengembalian dana ini menjadi langkah penting dalam usaha pemerintah untuk menanggulangi korupsi dan memulihkan kerugian negara. (Virgo/Jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *