BERITA

Gaji TNI dan Polri Naik Jelang Pemilu, Apresiasi atau Strategi?

×

Gaji TNI dan Polri Naik Jelang Pemilu, Apresiasi atau Strategi?

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Menjelang hari pencoblosan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan kenaikan gaji pokok bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap dedikasi serta pengabdian mereka.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI.

Kedua peraturan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 dan menetapkan ketentuan baru terkait gaji anggota TNI dan Polri.

Dalam PP Nomor 7 Tahun 2024, terdapat daftar lengkap gaji pokok anggota Polri yang baru, mulai dari Golongan I Tamtama hingga Golongan IV Perwira Tinggi.

Baca Juga:  Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI

Gaji pokok terendah bagi anggota Polri, yaitu Bhayangkara Dua, kini berada di kisaran Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300, sementara Jenderal Polisi menikmati kenaikan hingga kisaran Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500.

Sementara itu, PP Nomor 6 Tahun 2024 mengatur kenaikan gaji pokok TNI dari Golongan I Tamtama hingga Golongan IV Perwira Tinggi.

Prajurit Dua/Kelasi Dua, misalnya, kini memiliki rentang gaji pokok mulai dari Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300.

Di puncak skala, Jenderal/Laksamana/Marsekal memiliki rentang gaji pokok yang berkisar antara Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500.

Kenaikan gaji ini tentu membawa kabar gembira bagi para personel TNI dan Polri, terutama mengingat waktu penetapan yang bertepatan dengan periode menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga:  Dua Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta motivasi bagi anggota TNI dan Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Kebijakan ini juga mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, yang melihatnya sebagai langkah pemerintah dalam memperhatikan aspek kesejahteraan para penjaga keamanan dan pertahanan negara.

Meski demikian, ada juga yang mempertanyakan timing kebijakan ini, mengingat momen pencoblosan yang semakin dekat.

Namun, secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja dan moral anggota TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *