Potensinews.id, METRO – Unit PPA Satreskrim Polres Metro berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024, lalu di Kota Metro.
Tersangka, berinisial MI (18), warga Desa Simbarwaringin Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
Ia ditangkap setelah Unit PPA Polres Metro memiliki bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan ibu korban NFA, anak yang menjadi korban, dan saksi-saksi terkait.
Iptu Rosali, Kasat Reskrim Polres Metro, menjelaskan, kejadian persetubuhan dan pencabulan terjadi ketika MI menjemput korban NFA menggunakan sepeda motor.
“Mereka berdua sempat berjalan-jalan di sekitaran Kota Metro,” jelas Rosali, Kamis, 8 Februari 2024.
Tak berselang lama, korban NFA dibawa tersangka menuju sebuah kosan di samping lapangan kartika Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro.
“Setelah berada di depan kosan, NFA diajak masuk ke dalam kamar kosan dan di paksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dijanjikan nantinya akan dinikahi oleh tersangka MI,” jelas Iptu Rosali.
Saat dilakukan pemeriksaan tersangka MI mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa hubungannya dengan NFA adalah berpacaran kurang lebih selama satu bulan.
Kini, tersangka MI dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Virgo/Jon)