BERITA

Lampung Menyusul, BPJS Jadi Syarat Pembuatan SKCK

×

Lampung Menyusul, BPJS Jadi Syarat Pembuatan SKCK

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – BPJS Kesehatan resmi mengumumkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian.

Kebijakan ini akan mulai berlaku Jumat, 1 Maret 2024 mendatang. Dan untuk Lampung beserta daerah lain diperkirakan akan menyusul.

“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tulis pengumuman BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya, Senin, 26 Februari 2024.

BPJS Kesehatan turut mengumumkan ada enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.

Adapun keenam daerah tersebut yakni:

Baca Juga:  Anwar, Calon DPRD Provinsi Lampung, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Polda Kepulauan Riau: Polresta Barelang – Polsek Batu Aji

Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang – Polsek Pedurungan

Polda Kalimantan Timur: Polresta Balikpapan – Polsek Balikpapan Selatan

Polda Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar – Polsek Rappocini

Polda Bali: Polresta Denpasar – Polsek Denpasar Selatan

Polda Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong – Polsek Aimas

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon.

Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan. Umumnya warga membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan. (Virgo/Jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *