Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, memutuskan hukuman mati bagi Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae, yang dikenal sebagai Kif, dalam kasus peredaran narkoba.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setia pada Selasa, 27 Februari 2024 kemarin.
Terdakwa Kif terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, sebagai tangan kanan gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.
Perannya sebagai operator kurir di wilayah Indonesia Barat, khususnya di penyeberangan laut Sumatera – Jawa, membuatnya dihukum mati.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” kata Lingga Setia saat membacakan amar putusan.
Hakim menyebut bahwa perbuatan Kif secara sistematis merusak secara masif bagi masyarakat.
Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkannya begitu besar, berpotensi menimbulkan dampak negatif fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara.
“Terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya,” tambah Hakim.
Dalam amar putusannya, hakim tidak menemukan pertimbangan yang meringankan vonis tersebut.
Meski demikian, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak, sementara jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut.
Diketahui, Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae, atau Kif, dikenal sebagai operator yang menggerakkan kurir spesial di Lampung.
Termasuk eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Saat ini, Andri Gustami sendiri masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung. (Virgo/Jon)