DPRD Provinsi Lampung

Ketua Komisi I DPRD Lampung Budiman AS Soroti Soal Utang Musa Ahmad

×

Ketua Komisi I DPRD Lampung Budiman AS Soroti Soal Utang Musa Ahmad

Sebarkan artikel ini
(Potensinews.id/Istimewa)

Potensinews.id, Bandarlampung – Yusran Amrullah bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Lampung untuk melaporkan

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.

Ia mempolisikan Musa Ahmad lantaran adanya utang piutang senilai Rp2 miliar yang tak kunjung dikembalikan.

Dalam laporannya, pelapor membawa bukti 4 kwitansi dan saksi yang bahwa pada 29 Juli 2010 lalu Musa Ahmad yang saat itu belum menjabat sebagai bupati mendatangi dan meminjam uang senilai Rp2 miliar darinya.

Hal ini mendapat komentar publik, salah satunya seperti yang diutarakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS.

Kepada wartawan, Budiman menegaskan kepada pelapor bahwa apabila hal tersebut benar dan memenuhi syarat dengan terdapat bukti, maka yang bersangkutan dalam hal ini Musa Ahmad bisa menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan atau berdasarkan proses hukum yang berlaku, karena sudah sampai ke ranah kepolisian.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Lampung Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2023

“Namun jika ternyata kabar tersebut tidak benar ataupun hoax, jelas pencemaran nama baik dan tentunya persoalan ini sudah mengganggu kinerja bupati dan pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah,” ucap Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung ini, Sabtu (13/1/2024).

Diketahui, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dilaporkan oleh Yusran Amrullah ke Mapolda Lampung pada Rabu, 10 Januari 2024 lantaran tidak membayar utang sejak tahun 2010 lalu.

Yusran mengatakan peristiwa itu terjadi pada 29 Juli 2010 lalu, terlapor datang ke rumahnya untuk meminjam uang sebanyak Rp2 miliar.

“Kebetulan saat itu saya ada uangnya, jadi saya berikan kepada Musa Ahmad saat itu belum menjadi Bupati masih orang biasa,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Singkong untuk Evaluasi Tata Kelola Komoditas

Lanjut Yusran, saat itu dirinya memberikan uang secara tunai menggunakan 4 lembar kuitansi.

“Dia bilang akan dikembalikan jika uang sudah ada dan ada perjanjian hitam di atas putih tidak ada jangka waktu tanpa perjanjian bisnis,” ungkapnya.