Potensinews.id – Terjadi bersitegang petani penggarap tanah saat Satgas pengamanan aset daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan penertiban di kawasan Kota Baru Lampung Selatan, Sabtu, (16/03/24)
Satgas melakukan penertiban karena para petani Sindang Anom Kabupaten Lampung Timur dinilai telah melanggar aturan yang sudah disepakati kedua belah pihak ihwal penggunaan hak pakai lahan aset Pemprov Lampung
Namun, puluhan petani mengancam petugas UPTD dan Satgas menggunakan sejumlah senjata tajam jenis arit, parang dan golok. Mereka juga mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak ke lokasi
Di sisi lain, para petani menolak penertiban lantaran lahan tersebut sudah mereka garap secara turun temurun sejak 1955. Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan warga untuk menanam berbagai macam tanaman, salah satunya singkong
Kasi Pengamanan Aset Daerah pada UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah Provinsi Lampung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yolly Maristo, menjelaskan, sebelumnya Pemprov sudah melakukan langkah persuasif dan sosialisasi atas penerapan sistem pengelolaan lahan
“Sudah dilakukan sosialisasi di balai desa, agar mereka mengerti sistem aturan yang berlaku supaya mereka tidak serta merta menggarap lahan semaunya, tapi mengikuti aturan yang sudah diterapkan, ada landasan hukumnya,” ujar Yolly.
Yolly menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan upaya menindaklanjuti berdasarkan saran MCP KPK dalam pemanfaatan lahan Pemprov Lampung yang belum dimanfaatkan dan temuan hasil audit BPK RI
“Kami melakukan penertiban pengamanan aset Pemprov Lampung di kota baru merupakan amanat dari Permendagri No. 16 Tahun 2016,” terangnya
Menurutnya, aset Pemprov Lampung di kawasan Kota Baru sudah sesuai dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor.Sk.333/Menlhk-setjen/2015 tentang pelepasan kawasan hutan diperuntukan relokasi pusat Pemprov Lampung atas nama Pemprov Lampung di Kabupaten Lampung Selatan
Lahan tersebut tercatat dengan luas 1.308 hektar dan berpacu pada sertifikat hak pakai pada 29 Desember 2017, atas nama Pemprov Lampung, dengan Nomor 001, dengan luas 1.169.52 hektar dengan selisih lahan 1.38.3 hektar yang saat ini masih dikuasai masyarakat. (Kawal)