Potensinews.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung menyatakan tidak ada penggusuran secara paksa terhadap petani penggarap lahan di kota baru.
Kabid Aset BPKAD Pemprov Lampung, Meydiandra menegaskan, pihaknya melakukan penertiban sudah sesuai dengan penegakan hukum dan penertiban di lahan negara milik Pemprov Lampung.
“Tidak benar kami melakukan penggusuran. Tapi, penertiban lahan yang sah milik Pemprov Lampung, ” katanya saat gelar jumpa Pers dengan sejumlah awak media, Jumat (22/03)
Menurut Meydiandra, penertiban lahan tersebut sudah melalui mekanisme secara dialogis, pihaknya pun sudah menginformasikan sejak lama. Para penggarap dan pihaknya juga sudah melakukan penertiban sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dari bulan Februari 2022. Karena belum ada respon, lalu melakukan sosialisasi kembali pada Juni hingga Agustus di bangunan Kota Baru
“Kita sosialisasikan lagi di Balai Desa Purwotani Agustus – September 2022. Kita juga kasih keringanan bayar sewa di bulan Januari 2023. Tapi, hanya 200 hektar yang dibayar, selebihnya (belum bayar) yang demo kemarin,” terangnya
Menurutnya, BPKAD akan membuka ruang komunikasi dengan para petani dan melakukan penertiban dengan cara persuasif serta kekeluargaan. (Virgo)