Lampung Tengah

Kepala Kampung Bandar Sari Tersandung Skandal Perdes Palsu?

×

Kepala Kampung Bandar Sari Tersandung Skandal Perdes Palsu?

Sebarkan artikel ini
Kepala Kampung Bandar Sari Tersandung Skandal Perdes Palsu?
Polemik terkait klaim tanah pasar Bandar Sari di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Kepala Kampung Bandar Sari tersandung skandal Perdes palsu?

Polemik terkait klaim tanah pasar Bandar Sari di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah semakin memanas.

Hal itu setelah dilaporkan bahwa oknum Kepala Kampung Bandar Sari diduga menggunakan Peraturan Desa (Perdes) abal-abal untuk menguasai tanah milik warga.

Aksi protes yang melibatkan puluhan ahli waris pemilik tanah pasar tersebut berlangsung pada Minggu, 21 April 2024. 

Mereka turun ke pasar dengan membawa spanduk-spanduk kecaman terhadap oknum kepala kampung yang dituduh telah merampas tanah pasar Bandar Sari dengan menerbitkan Perdes dan memasang plang di lokasi pasar.

Direktur PT Bandar Sari Mandiri, Heri Syah Putra, yang memimpin aksi tersebut menyatakan kecamannya terhadap tindakan oknum kepala kampung. 

Baca Juga:  Polda Lampung Gelar Peringatan Nuzulul Quran

Menurutnya, klaim sepihak tersebut telah menimbulkan kegelisahan di kalangan warga dan mengganggu aktivitas pengelolaan pasar.

“Ini adalah bentuk kejahatan baru yang dilakukan oleh oknum kepala kampung Bandar Sari. 

“Ia secara paksa membuat klaim bahwa tanah ini adalah milik kampung, hanya berdasarkan Perdes,” tegas Heri.

Heri juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung dan berharap agar penegak hukum dapat segera mengambil tindakan yang tepat. 

“Kami akan mendukung penuh upaya Polda Lampung dalam mengusut kasus ini dan menangkap pelakunya,” tambahnya.

Dalam penelusuran terkait klaim oknum kepala kampung, media mendapatkan keterangan dari mantan kepala kampung Bandar Sari, Raden Bagus Ariwibowo, yang didampingi oleh Sobri, mantan sekretaris Kampung Bandar Sari.

Baca Juga:  Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka - Thamaroni Usman & Rekan Laporkan Akun TikTok Awbimax Reborn

Ariwibowo menyatakan bahwa saat menjabat sebagai kepala kampung (2016-2022), mereka telah mengamati bahwa tanah yang disengketakan 

merupakan milik ahli waris dengan dokumen yang sah. 

“Surat yang dimiliki oleh ahli waris adalah surat SKT dari bapak Damiar. Jadi kami tidak pernah mengetahui adanya dokumen selain itu,” jelas Ariwibowo.

Dalam konteks polemik klaim tanah ini, ahli waris berharap agar penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dan memproses dugaan penyerobotan tanah oleh oknum kepala kampung menggunakan Perdes abal-abal. 

Mereka juga mendesak untuk dilakukan pemeriksaan atas terbitnya Perdes yang menjadi pemicu konflik ini.

Polemik ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik horizontal di masyarakat. 

Pihak terkait, termasuk Polda Lampung, diharapkan dapat menangani kasus ini dengan cepat dan adil guna mengembalikan ketenangan dan keadilan di Kampung Bandar Sari.

Baca Juga:  Rusak Warung: Abang Jago di Lampung Tengah Diringkus Polisi