Hukum

Polres Lampung Tengah Terima Laporan Kekerasan Terhadap Wartawan

×

Polres Lampung Tengah Terima Laporan Kekerasan Terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini
Polres Lampung Tengah Terima Laporan Kekerasan Terhadap Wartawan
Kasus kekerasan yang menimpa seorang wartawan dari Bhahana Nusantara News telah resmi dilaporkan ke Polres Lampung Tengah. Foto: Dok Istimewa

Potensinews.idPolres Lampung Tengah terima laporan kekerasan terhadap wartawan.

Kasus kekerasan yang menimpa seorang wartawan dari Bhahana Nusantara News telah resmi dilaporkan ke Polres Lampung Tengah. 

Anwar wartawan korban kekerasan, memutuskan untuk melaporkan insiden yang menimpanya saat melakukan peliputan resmi di Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangunrejo.

Laporan yang diterima oleh Satuan Penerimaan Laporan (SPKT) Mapolres Lampung Tengah diberi nomor: STTLP/B/110/V/2024/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG. 

Setelah selesai membuat laporan, Anwar langsung menuju Rumah Sakit Demang Sepulau Raya untuk melakukan visum, dengan rekomendasi dari pihak Polres.

“Saya datang ke Mapolres Lampung Tengah pada Jumat, 3 Mei 2024, pukul 14.00 WIB, untuk melaporkan tindakan kekerasan yang saya alami saat melaksanakan tugas jurnalistik. 

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Acara Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

“Semua yang saya alami telah saya sampaikan dalam laporan. 

“Saya bersyukur karena diterima dengan baik, dan proses pelaporan berjalan lancar dan berharap dalam waktu 3 hingga 7 hari, akan ada kabar atau pemberitahuan perkembangan dari pihak berwenang,” ujarnya, Sabtu, 4 Mei 2024.

Selain melaporkan kekerasan yang dialaminya, Anwar juga menekankan pentingnya perlindungan bagi wartawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Kami, wartawan, butuh kenyamanan dalam menjalankan tugas jurnalistik. 

“Undang-undang pokok Pers sudah jelas melindungi kami dalam melaksanakan tugas kami,” tambahnya.

Anwar juga mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diterimanya di Mapolres Lampung Tengah. 

“Saya sangat berterima kasih karena sudah dilayani dengan baik saat membuat laporan di Mapolres Lampung Tengah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Seorang Kakek Cabuli Cucu Kandungnya dengan Modus Beri Kuota

Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. 

Diharapkan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap wartawan di masa mendatang.

Sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa dimulai ketika wartawan yang bernama Anwar sedang dalam perjalanan dari Kampung Sidomulyo menuju Kecamatan Bangunrejo. 

Saat melewati Kampung Sidoluhur, Anwar melihat kegiatan penggilingan padi keliling (Heller) yang sedang berlangsung di salah satu rumah warga. 

Anwar pun berhenti untuk melihat lebih dekat kegiatan tersebut.

Di sana, Anwar diserang secara fisik oleh salah satu operator penggilingan padi keliling.

Baca Juga:  Kemenkumham Lampung terus Sosialisasikan Aplikasi Apostille, Permudah Legalisasi Dokumen hanya Satu Langkah