Potensinews.id – Pemprov Lampung cabut peraturan gubernur kontroversial.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Lampung di ruang kerjanya, Rabu, 22 Mei 2024.
Menurut Sekdaprov, putusan Mahkamah Agung Nomor: 1P/HUM/2024 memerintahkan kepada termohon (Gubernur Lampung) untuk mencabut Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020.
“Oleh karena itu, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanam Tebu kemudian diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktivitas Panen Tebu,” jelas Fahrizal Darminto.
Fahrizal Darminto menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
“Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
“Oleh karena itu, untuk menghormati putusan Pengadilan/Mahkamah Agung, maka Gubernur Lampung mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut,” ungkapnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menghormati dan menindaklanjuti keputusan hukum yang berlaku.
Dengan pencabutan peraturan tersebut, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan di sektor pertanian tebu di Lampung.
Sementara, sejumlah pihak turut mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam merespons putusan Mahkamah Agung tersebut.
Masyarakat dan petani tebu diharapkan dapat merasakan dampak positif dari perubahan regulasi ini dalam waktu dekat.