BERITA

BPK Bongkar Kelebihan Bayar Honorarium Rp564 Juta di DPRD Bandarlampung

×

BPK Bongkar Kelebihan Bayar Honorarium Rp564 Juta di DPRD Bandarlampung

Sebarkan artikel ini
BPK Bongkar Kelebihan Bayar Honorarium Rp564 Juta di DPRD Bandarlampung
BPK Perwakilan Provinsi Lampung telah menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium yang signifikan di Sekretariat DPRD Kota Bandarlampung. Foto: Istimewa

Potensinews.id – BPK bongkar kelebihan bayar honorarium Rp564 juta di DPRD Bandarlampung

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung telah menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium yang signifikan di Sekretariat DPRD Kota Bandarlampung.

Temuan ini mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis pada 2 Mei 2024 dengan nomor 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024.

Dalam laporannya, BPK mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Sekretariat DPRD Bandarlampung merealisasikan belanja honorarium sebesar Rp3.183.750.000,00.

Dana ini digunakan untuk pembayaran honorarium narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia dalam kegiatan sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang dilaksanakan sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2023.

Pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa honorarium yang dibayarkan kepada 56 orang koordinator pelaksana adalah sebesar Rp2 juta per orang per kegiatan sosialisasi, dengan potongan pajak sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga:  Kejati Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOKB Lamteng Rp8,9 Miliar ke Kejari

Dengan demikian, honor bersih yang diterima oleh koordinator pelaksana adalah Rp1.700.000,00.

Total honor yang sudah dibayarkan kepada para pelaksana kegiatan ini mencapai Rp754.800.000,00.

Namun, BPK menemukan adanya perbedaan yang signifikan dalam penetapan standar biaya honorarium.

Berdasarkan Standar Honorarium Rapat Sosialisasi (SHRS), honorarium panitia yang bertindak sebagai penanggung jawab seharusnya paling tinggi ditetapkan sebesar Rp450.000,00.

Setelah dipotong pajak, jumlah tersebut menjadi Rp427.500,00.

Dengan demikian, terdapat kelebihan penetapan standar biaya honorarium sebesar Rp1.272.500,00 per orang.

“Hasil perhitungan kembali atas besaran honorarium berdasarkan SHSR menunjukkan bahwa jumlah honorarium yang seharusnya diterima oleh koordinator pelaksana adalah Rp189.810.000,00. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp564.990.000,00,” tulis BPK dalam laporannya.

Baca Juga:  Kehangatan Buka Bersama di Mushola Al Amin, Jalin Silaturahmi dan Kebersamaan

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Sekretariat DPRD Bandarlampung segera mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium tersebut ke kas daerah.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan dana publik yang telah dikeluarkan secara berlebihan.

Sekretariat DPRD Bandarlampung telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan proses pengembalian dana ke kas daerah.

Langkah ini merupakan upaya untuk memperbaiki kesalahan administrasi dan memastikan bahwa anggaran digunakan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan BPK ini menjadi pengingat penting bagi seluruh instansi pemerintah untuk selalu mematuhi standar biaya dan regulasi yang telah ditetapkan guna menghindari pemborosan dan penyalahgunaan anggaran.

Kasus ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:  Mundur dari Bursa Ketua IJP Lampung, Iskandar Dinata Dukung Abung Mamansa Aklamasi