Tanggamus

Satlantas Polres Tanggamus Gelar Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas Melalui Radio

×

Satlantas Polres Tanggamus Gelar Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas Melalui Radio

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Tanggamus Gelar Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas Melalui Radio
Satlantas Polres Tanggamus menggelar penyuluhan Dikmas melalui Radio Pelangi 102.1 FM Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu, 24 Juli 2024. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Satlantas Polres Tanggamus gelar penyuluhan tertib berlalu lintas melalui radio.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus menggelar penyuluhan pendidikan masyarakat (Dikmas) melalui Radio Pelangi 102.1 FM Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan mendukung Operasi Patuh Krakatau 2024 yang sedang berlangsung.

Kasubsatgas Dikmas Operasi Patuh Krakatau 2024, Iptu Ridwansyah, bersama Bripka Anggie Fahriesta menyampaikan berbagai informasi penting mengenai aturan berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

Mereka menekankan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm SNI, sabuk pengaman, dan tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol.

Baca Juga:  Jaga Keamanan Bersama, Kapolres Tanggamus Ajak Warga Hindari Main Hakim Sendiri

Iptu Ridwansyah menjelaskan bahwa Operasi Patuh Krakatau 2024 bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di jalan lintas barat Kabupaten Tanggamus.

“Melalui operasi ini, diharapkan terwujud situasi yang aman dan kondusif, serta masyarakat dan pengguna jalan merasa lebih aman dan nyaman,” jelasnya.

Kasat Lantas berharap, melalui penyuluhan ini, masyarakat Kabupaten Tanggamus dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Hingga hari ke-10 Operasi Patuh Krakatau 2024, Satlantas Polres Tanggamus telah menindak 35 pelanggar melalui tilang dan memberikan teguran kepada 592 pelanggar.

Operasi ini akan terus berlangsung hingga tanggal 28 Juli 2024 dengan fokus penindakan pada 7 jenis pelanggaran, yaitu:

  • Penggunaan handphone saat berkendara
  • Pengemudi di bawah umur
  • Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  • Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol
  • Melawan arus lalu lintas
  • Berkendara melebihi batas kecepatan
Baca Juga:  Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Sukses Digelar di Tanggamus, Hasil Melampaui Target

Masyarakat diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Patuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas, serta gunakan kendaraan dengan aman dan bertanggung jawab.