Politik

Putusan MK Selamatkan Pilkada Lampung dari Kotak Kosong

×

Putusan MK Selamatkan Pilkada Lampung dari Kotak Kosong

Sebarkan artikel ini
Putusan MK Selamatkan Pilkada Lampung dari Kotak Kosong
Koordinator #pilihankukotakkosong Lampung, Herwan Acong. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Putusan MK selamatkan Pilkada Lampung dari kotak kosong.

Wacana pilkada kotak kosong di Provinsi Lampung yang sempat mengemuka nampaknya akan sirna.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kelonggaran syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah (paslon) pada Pilkada Serentak 2024.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengubah syarat pengusungan paslon, terutama bagi provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa seperti Lampung.

Dengan putusan ini, partai politik (parpol) di Lampung kini hanya perlu memperoleh 7,5% suara sah untuk dapat mengusung calon sendiri.

Koordinator #pilihankukotakkosong Lampung, Herwan Acong, menyambut baik putusan MK ini.

Baca Juga:  Pengundian Nomor Urut Calon Bupati Probolinggo 2024 Awali Tahapan Kampanye Damai

Menurutnya, putusan ini akan meningkatkan gairah para calon pemimpin atau ketua partai yang sebelumnya terkendala oleh aturan koalisi akibat kurangnya kursi di DPRD.

“Selamat tinggal pilkada kotak kosong,” ujar Acong dengan penuh semangat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dengan adanya kelonggaran ini, sejumlah tokoh politik di Lampung yang sebelumnya diragukan peluangnya kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk maju dalam Pilgub Lampung 2024.

Beberapa nama yang disebut-sebut antara lain Arinal Djunaidi (dari Golkar), Umar (dari PDIP), dan Herman HN.

Acong mempertanyakan keberanian Herman HN untuk menarik dukungannya dari pasangan calon yang telah diusung oleh partainya sebelumnya.

“Berani enggak Herman HN tarik dukungan pada RMD (Rahmat Mirzali Djausal)? Terus bisa enggak Umar, Arinal yakinin partai biar diusung. Kalo enggak berani. Enggak sanggup yakinin berhenti aja jadi ketua partai,” tegasnya.

Baca Juga:  Jelang Pilkada, Pjs Wali Kota Bandarlampung Ancam Sanksi ASN Tak Netral

Putusan MK ini dipastikan akan semakin menghangat kan dinamika politik di Lampung.

Partai-partai politik akan berlomba-lomba untuk memperkuat koalisinya atau bahkan mencari calon alternatif yang memiliki elektabilitas tinggi.

Bagi masyarakat Lampung, putusan ini memberikan harapan akan lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih berkualitas dan mampu membawa perubahan positif bagi daerahnya.