Potensinews.id – Mahasiswa Probolinggo tolak perubahan UU Pilkada, desak DPRD dukung MK.
Demonstrasi besar-besaran digelar oleh aliansi mahasiswa di Probolinggo pada Sabtu, 24 Agustus 2024 lalu.
Aksi yang bertepatan dengan pelantikan anggota DPRD Kota Probolinggo ini bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap perubahan Undang-Undang Pilkada yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini sempat diwarnai aksi dorong-mendorong antara mahasiswa dan aparat keamanan.
Namun, situasi berhasil diredam setelah perwakilan mahasiswa berhasil berdialog dengan 15 anggota DPRD terpilih.
Dalam orasinya, para mahasiswa menyoroti dua poin utama, yakni penolakan terhadap hasil rapat panja UU Pilkada yang menganulir putusan MK terkait batas usia pencalonan Pilkada, serta kecaman terhadap keputusan rapat panja yang menghidupkan kembali pasal-pasal yang dinilai inkonstitusional.
“Kami menolak keras segala bentuk upaya untuk mereduksi hak konstitusional masyarakat dalam berpartisipasi dalam pemilihan umum,” tegas Sayful Deddy, Ketua HMI Cabang Probolinggo.
Sebagai bentuk solidaritas, para anggota DPRD yang menemui massa aksi melepas jas dan songkok mereka. Hal ini dimaknai sebagai simbol kesetaraan antara wakil rakyat dengan rakyat yang diwakilinya.
“Kami duduk bersila karena pada dasarnya, kita sama,” ujar Abdul Mujib, salah satu anggota DPRD yang hadir.
Mahasiswa menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai di sini.
Mereka akan terus mengawal tuntutan ini hingga ke pemerintah pusat.
“Kami akan memastikan suara rakyat didengar,” tegas Sayful.
Pihak DPRD menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa.
Mereka berjanji akan mempertimbangkan masukan tersebut dan akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat. (Edy)