Sumatera Selatan

Kontraktor dan Konsultan Disebut Bertanggung Jawab dalam Kasus Korupsi SMAN 2 Buay Pemanca

×

Kontraktor dan Konsultan Disebut Bertanggung Jawab dalam Kasus Korupsi SMAN 2 Buay Pemanca

Sebarkan artikel ini
Kontraktor dan Konsultan Disebut Bertanggung Jawab dalam Kasus Korupsi SMAN 2 Buay Pemanca
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Jumat, 27 September 2024. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Kontraktor dan konsultan disebut bertanggung jawab dalam kasus korupsi SMAN 2 Buay Pemanca.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Jumat, 27 September 2024.

Dalam sidang kali ini, tim penasehat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto menghadirkan dua orang ahli untuk memberikan keterangan.

Dua orang ahli yang dihadirkan adalah Drs. Edi Usman, ST, MT, seorang ahli pengadaan barang dan jasa dari Politeknik Negeri Medan, dan Dr. Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum, seorang ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara.

Keduanya memberikan pandangan yang menarik terkait kasus ini, terutama mengenai tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan sekolah tersebut.

Baca Juga:  Siswi SMPN 19 Palembang Harumkan Nama Indonesia di Ajang Sepakbola Internasional

Dalam keterangannya, ahli pengadaan barang dan jasa, Drs. Edi Usman, menegaskan bahwa kontraktor dan konsultan perencana memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam proyek pembangunan.

Menurutnya, mereka yang paling bertanggung jawab atas kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dihasilkan.

“Kontraktor dan konsultan perencana adalah pihak yang langsung terlibat dalam pelaksanaan proyek. Mereka yang paling mengetahui detail pekerjaan dan bertanggung jawab atas hasil akhir,” ujar Drs. Edi Usman.

Ahli juga menjelaskan bahwa tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lebih kepada pengawasan dan pengendalian.

KPA memiliki kewenangan untuk menjawab sanggah banding dan menandatangani kontrak sesuai dengan nilai yang diberikan.

Namun, tanggung jawab utama atas kualitas pekerjaan tetap berada pada kontraktor dan konsultan.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Gelar Halal Bihalal Pasca Lebaran

Sementara itu, ahli pidana, Dr. Mahmud Mulyadi, memberikan penjelasan mengenai unsur bantuan dalam tindak pidana korupsi.

Menurutnya, seseorang dapat dianggap membantu tindak pidana jika perbuatannya memperlancar terjadinya tindak pidana tersebut.

Namun, yang terpenting adalah menentukan terlebih dahulu siapa pelaku utama tindak pidana tersebut.

“Bantuan dalam tindak pidana itu harus ada kaitannya dengan perbuatan utama. Jadi, harus ditentukan dulu siapa pelaku utamanya,” jelas Dr. Mahmud Mulyadi.

Hapis Muslim, penasehat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto, merasa optimis dengan keterangan para ahli.

Menurutnya, keterangan para ahli semakin memperkuat dugaan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.

“Ahli sudah menjelaskan dengan jelas bahwa tanggung jawab utama dalam kasus ini ada pada kontraktor dan konsultan. Klien kami hanya menjalankan tugas sebagai KPA sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” ujar Hapis.

Baca Juga:  Binlihprof: Upaya Polda Sumsel Wujudkan Polri yang Presisi

Hapis berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan para ahli dalam mengambil keputusan.

Ia yakin bahwa kliennya akan mendapatkan keadilan dalam kasus ini.