Potensinews.id – Dugaan pelanggaran pemilu DPD LIRA laporkan calon wakil bupati Probolinggo ke Bawaslu.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo tahun 2024 kembali memanas.
Kali ini, DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo melayangkan laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon wakil bupati, Abdul Rasit.
Laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo pada Jumat (04/10/2024) pukul 14.42 WIB.
Nofal Yulianto, Ketua Koordinator pemantau independen Pilkada dari DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, bersama rekan-rekannya menyerahkan laporan yang disertai berbagai dokumen dan bukti pendukung.
“Kami menemukan informasi bahwa rumah Haji Rasyid dilelang di Bank BRI. Setelah memverifikasi melalui aplikasi lelang BRI, informasi tersebut terbukti benar,” ujar Nofal kepada wartawan.
Dalam laporannya, DPD LIRA menyoroti dua dugaan pelanggaran utama:
Pertama, Tunggakan Utang
Nofal menjelaskan, bahwa pihaknya melaporkan pelanggaran berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 huruf j.
Pasal tersebut menyatakan bahwa calon kepala daerah dan wakil tidak boleh memiliki tunggakan kepada badan usaha milik negara yang bisa merugikan keuangan negara.
“Haji Rasyid diduga memiliki tunggakan di Bank BUMN tersebut hingga lebih dari 2 miliar rupiah dan telah gagal bayar. Ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Nofal.
Kedua, Laporan Harta Kekayaan
Dugaan pelanggaran kedua berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK, yang juga menjadi syarat pencalonan ke KPU, tidak tercantum utang Haji Rasyid,” ungkap Nofal.
Ia menambahkan bahwa rumah yang dilelang juga tidak muncul dalam LHKPN tersebut.
“Kami menduga kuat bahwa LHKPN Haji Rasyid tidak benar atau tidak sesuai, melanggar aturan KPK Nomor 2 Tahun 2020,” lanjutnya.
Sementara itu, Salamul Huda, Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, menyatakan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran pidana umum sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 21 Ayat 2,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Najib Wahyudi, perwakilan Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang menerima laporan, menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.