Potensinews.id – Guru SMK Maarif Tanggamus diduga lakukan pelanggaran profesi.
Seorang guru di SMK Ma’arif, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diduga melakukan pelanggaran profesi.
Tindakan guru tersebut memicu kekecewaan orang tua murid dan menjadi sorotan publik.
Permasalahan bermula dari surat panggilan orang tua murid yang dinilai kurang profesional.
Makmun, salah seorang orang tua murid, mengaku heran dengan isi surat panggilan tersebut.
“Surat panggilannya seperti surat kaleng, tidak ada tanda tangan kepala sekolah atau guru, apalagi cap sekolah,” ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Kekecewaan Makmun semakin bertambah ketika anaknya, Dhoni Wijaya, dilarang mengikuti ulangan karena orang tuanya tidak dapat memenuhi panggilan sekolah.
“Anak saya dilarang masuk kelas hanya karena surat panggilan yang tidak jelas,” keluhnya.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke sekolah, pihak sekolah justru menolak memberikan izin untuk bertemu dengan guru yang bersangkutan.
Penjaga sekolah beralasan bahwa saat itu sedang berlangsung jam pelajaran.
“Kami kesulitan untuk mendapatkan keterangan langsung dari pihak sekolah terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh guru tersebut,” ujar Akmaluddin, wartawan yang meliput peristiwa ini.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pendidikan di SMK Ma’arif.
Dugaan pelanggaran profesi yang dilakukan oleh guru tersebut dapat merusak citra dunia pendidikan di Kecamatan Semaka.
“Seharusnya seorang guru dapat memberikan contoh yang baik dan mampu menjalin hubungan yang baik dengan siswa dan orang tua,” ujar Akmaluddin.
Menanggapi kejadian ini, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dapat mengambil tindakan tegas terhadap guru yang bersangkutan.
Pasalnya, tindakan tersebut dianggap telah melanggar kode etik profesi guru dan merugikan siswa.
“Kami berharap Dinas Pendidikan dapat melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujar Makmun.