Potensinews.id – Oknum ASN di OKU Timur diduga palsukan surat tanah.
Seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan surat tanah yang dilakukan oleh seorang ASN di Kantor Camat Semendawai Suku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).
Laporan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada tanggal 23 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/B/1194/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Korban, Juminto (41), didampingi tim kuasa hukum dari Law Office Renol Ababil melaporkan ST (53), oknum ASN yang diduga sebagai pelaku.
Menurut pengakuan Juminto, kasus ini bermula dari pinjaman uang sebesar Rp1,14 miliar yang ia berikan kepada ST dengan jaminan Surat Pengakuan Hak atas Tanah (SPHT).
“Saat itu, saya meminjamkan uang kepada ST dengan syarat dijamin oleh SPHT saya. Saya juga telah melunasi sebagian besar pinjaman tersebut,” ujar Juminto melalui kuasa hukumnya, Renol Ababil, Jumat, 25 Oktober 2024.
Namun, yang mengejutkan, Juminto kemudian mengetahui bahwa SPHT yang dijaminkan tersebut telah dijual oleh ST tanpa sepengetahuannya.
Lebih parahnya lagi, ST diduga memalsukan tanda tangan Juminto pada Surat Keterangan Jual Beli.
“Klien kami merasa sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh ST. Total kerugian yang dialami mencapai Rp3 miliar,” tegas Renol Ababil.
Atas kejadian ini, tim kuasa hukum Juminto berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi kliennya.
Kasus ini sendiri menyoroti dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.
Pelaku diduga telah melakukan tindakan yang merugikan orang lain dengan cara yang tidak terpuji.
Tindakan seperti ini tentunya merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah. (Nopi)