Potensinews.id – Kejari Tubaba tetapkan tersangka korupsi pengelolaan Pasar Pulung Kencana.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Pasar Pulung Kencana.
Pada Rabu, 11 Desember 2024, Kejari resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial HY, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus sebagai pengelola pasar tersebut.
Tersangka HY diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana retribusi pasar.
Dana yang seharusnya disetor ke kas daerah, diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana retribusi pasar yang nilainya mencapai Rp1.100.000.000,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana retribusi Pasar Pulung Kencana.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim penyidik menemukan sejumlah bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan tidak menyetorkan seluruh dana retribusi ke kas daerah.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatannya, tersangka HY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HY langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala untuk 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka.
Hasil penghitungan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan tuntutan pidana terhadap tersangka. (Heri)