Politik

MK Berpotensi Batalkan Penetapan Aries Sandi sebagai Cabup Pesawaran

×

MK Berpotensi Batalkan Penetapan Aries Sandi sebagai Cabup Pesawaran

Sebarkan artikel ini
MK Berpotensi Batalkan Penetapan Aries Sandi sebagai Cabup Pesawaran
Yusdianto, akademisi hukum tata negara dari Unila. Foto: Istimewa

Potensinews.id – MK berpotensi batalkan penetapan Aries Sandi sebagai Cabup Pesawaran.

Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik.

Pasalnya, para pakar hukum tata negara menilai bahwa MK berpotensi membatalkan penetapan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati (Cabup) Pesawaran yang dikeluarkan oleh KPU Pesawaran.

Yusdianto, akademisi hukum tata negara dari Unila, menegaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil penghitungan dan penetapan dalam sengketa hasil.

“Dalam Peraturan MK No.4 tahun 2024, MK dapat membatalkan sebagian atau keseluruhan gugatan pemohon, termasuk membatalkan keputusan KPU terhadap penetapan hasil penghitungan,” jelasnya melalui sambungan telepon, Kamis, 12 Desember 2024.

Baca Juga:  Relawan Pemuda Ardjuno Deklarasikan Dukungan untuk Arinal-Sutono dan Nanda-Anton

Yusdianto menambahkan bahwa MK dapat melakukan penelusuran dari hulu hingga ke hilir jika ada pelanggaran yang terjadi dalam proses pencalonan.

“Jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap hak konstitusi pasangan calon (paslon), penyelenggara tidak netral, atau putusan Bawaslu justru membuat kegaduhan, MK berwenang untuk menetapkan putusan yang tepat,” tegasnya.

Senada dengan Yusdianto, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa MK tidak sekadar menjadi ‘Mahkamah Kalkulator’ yang hanya fokus pada hasil penghitungan suara.

“MK akan mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada,” ujarnya.

Enny juga menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menelusuri proses pencalonan dan menilai persyaratan yang dianggap cacat, bukan hanya berfokus pada selisih suara.

Baca Juga:  Pasangan Jalan Lurus Resmi Mendaftar sebagai Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus

“MK dapat menjangkau perkara Pilkada termasuk persyaratan yang dianggap cacat,” tegasnya.

Sebagai contoh, Yusdianto mencontohkan kasus di Kabupaten Boven Digul Provinsi Papua Selatan, dimana pemenang Pilkada didiskualifikasi karena syarat calon tidak terpenuhi.

“Banyak putusan MK yang membatalkan paslon pemenang karena syarat calon tidak terpenuhi, sebagaimana pasal 7 ayat 2 UU 10/2016,” terangnya.

Dalam kasus Pesawaran, Yusdianto menilai bahwa gugatan yang diajukan paslon Nanda-Anton terhadap pencalonan Aries Sandi memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jika diperkirakan KPU dan Bawaslu tidak bersikap fair dan proses tahapan Pilkada tidak dijalankan secara profesional, MK dapat melakukan penelusuran ulang terhadap proses pencalonan dan menilai kepastian terhadap putusan MK akan diharapkan dapat menghilangkan kegaduhan dan ketidakpastian di masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  Tokoh Adat Lampung: Pilih Pemimpin Cerdas demi Kemajuan Pesawaran

Yusdianto juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dari andai-andai dan serahkan keputusan final kepada MK.

“Jangan cepat memberikan argumentasi yang dapat membuat kegaduhan dan ketidakpastian di masyarakat,” tegasnya.