Potensinews.id – Sangihe rapat konsultasi ketiga, pertajam Rencana Tata Ruang Wilayah.
Pemerintah Kabupaten Sangihe melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar rapat konsultasi publik ketiga terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2014-2034.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Serbaguna (Rumah Jabatan Bupati) dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk instansi teknis, Forkopimda, anggota legislatif, dan instansi vertikal.
Tujuan utama dari konsultasi publik ini adalah untuk memaparkan kondisi terkini tata ruang wilayah Sangihe serta rencana tata ruang yang telah disusun.
Dalam kesempatan ini, peserta rapat juga diberikan paparan mengenai peta rencana struktur ruang dan peta rencana pola ruang di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi rencana pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai dengan peruntukannya.
Sekda Sangihe, Melanchthon Harry Wolff, berharap agar seluruh pihak yang hadir dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk menyempurnakan rencana tata ruang ini.
“Kami berharap revisi RTRW ini dapat menjadi pedoman dalam pembangunan daerah ke depan. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu mewujudkan Sangihe yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Wolff.
Dalam proses revisi RTRW, Pemerintah Kabupaten Sangihe telah melakukan asistensi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk pembuatan peta dasar.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah meminta data dari berbagai instansi terkait untuk mendukung penyusunan rencana pembangunan.
Kadis PUPR Sangihe, Engelin Sasiang, menambahkan bahwa revisi RTRW ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua program pemerintah daerah dapat terencana dengan baik sesuai dengan kapasitas ruang yang tersedia.
“Dengan adanya RTRW yang jelas, kita dapat menghindari terjadinya konflik penggunaan lahan dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya. (Fandy)