Aceh

Kasus Penipuan FIF Lhokseumawe Berkembang, Personel Polisi Terseret

×

Kasus Penipuan FIF Lhokseumawe Berkembang, Personel Polisi Terseret

Sebarkan artikel ini
Kasus Penipuan FIF Lhokseumawe Berkembang, Personel Polisi Terseret
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan RF, pimpinan FIF Lhokseumawe, semakin menarik perhatian publik. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Kasus penipuan FIF Lhokseumawe berkembang, personel polisi terseret.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan RF, pimpinan FIF Lhokseumawe, semakin menarik perhatian publik.

Pasalnya, dalam perkembangan terbaru, terungkap bahwa RF menyeret nama seorang personel Polsek Banda Sakti dalam keterangannya saat diperiksa oleh penyidik.

Informasi ini terungkap dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor, Deni Feraningsih, pada tanggal 24 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penyidik akan memanggil seorang personel Polsek Banda Sakti berinisial H untuk dimintai keterangan.

Mahmud, SH, MH, penasihat hukum Deni Feraningsih dari LKBH Nurul Iman, mengungkapkan bahwa dalam keterangannya, RF mengaku bahwa personel Polsek Banda Sakti tersebut yang mengambil ATM milik kliennya.

Baca Juga:  Puluhan Napi Lapas Kutacane Kabur Saat Buka Puasa, 15 Orang Berhasil Ditangkap

Selain itu, RF juga menyebut seorang karyawan FIF berinisial HA sebagai pelaku penarikan uang dari ATM tersebut.

“RF ini mengaku bukan dia yang mengambil ATM milik klien kami, melainkan personel Polsek Banda Sakti. Sementara itu, seorang karyawan FIF diduga melakukan penarikan uang dari ATM klien kami,” ujar Mahmud.

Mahmud menyayangkan keterlibatan personel Polsek Banda Sakti dalam kasus ini, terutama karena peristiwa pengambilan ATM terjadi di lingkungan Polsek.

Menurutnya, jika ada upaya mediasi, seharusnya tidak melibatkan personel kepolisian.

“Kalau ada pihak yang akan dimediasi, personel Polsek tidak boleh campur tangan dan melakukan intervensi mekanisme penyelesaiannya,” tegas Mahmud.

Mahmud pun meminta kepada institusi kepolisian, khususnya Bidang Propam Polda Aceh dan Kasie Propam, untuk bertindak tegas jika terbukti ada personel Polsek Banda Sakti yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga:  Sidang Kasus Pelelangan di Lhokseumawe Ungkap Banyak Kejanggalan

“Bidang Propam Polda Aceh dan Kasie Propam wajib bertindak jika ada personel Polsek Banda Sakti yang tidak netral dan cawe-cawe bela kepentingan pengusaha,” tegasnya.