Sulawesi Utara

KPP Pratama Tahuna Diduga Sembunyikan Informasi Proyek, Transparansi Dipertanyakan

×

KPP Pratama Tahuna Diduga Sembunyikan Informasi Proyek, Transparansi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
KPP Pratama Tahuna Diduga Sembunyikan Informasi Proyek, Transparansi Dipertanyakan
Proyek rehabilitasi gedung KPP Pratama Tahuna menuai sorotan publik terkait dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Foto: Istimewa

Potensinews.id – KPP Pratama Tahuna diduga sembunyikan informasi proyek, transparansi dipertanyakan.

Proyek rehabilitasi gedung KPP Pratama  Tahuna menuai sorotan publik terkait dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ketiadaan papan proyek sejak awal pembangunan menimbulkan pertanyaan besar mengenai informasi proyek yang seharusnya menjadi hak publik untuk diketahui.

Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan proyek.

Papan proyek ini berisi informasi penting seperti nama kontraktor, sumber dana, nilai kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan proyek.

Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proyek dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien.

Baca Juga:  Bupati Sangihe Resmikan Fasilitas Ibadah RSD dan Luncurkan Lapor Bupati

Namun, dalam kasus proyek rehabilitasi gedung KPP Pratama Tahuna, papan proyek justru dipasang di belakang lokasi pembangunan.

Tindakan ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya untuk menyembunyikan informasi dari publik.

Ketika dikonfirmasi, Kepala KPP Pratama Tahuna, Tommy Yulianto, memberikan alasan yang kurang meyakinkan, yaitu khawatir papan proyek akan cepat rusak jika dipasang di depan.

“Alasan tersebut terkesan dibuat-buat dan tidak masuk akal,” ujar seorang pemerhati masyarakat, Kamis, 23 Januari 2025.

“Proyek sebesar ini seharusnya memiliki perencanaan yang matang, termasuk dalam hal pemasangan papan proyek,” tambahnya.

Ketiadaan papan proyek di lokasi yang mudah terlihat oleh publik merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Kapolsek Manganitu Selatan Gelar Bakti Sosial dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Hal ini juga bertentangan dengan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pengelolaan keuangan negara.

“Aparat penegak hukum dan dinas terkait harus segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini,” tegasnya.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan dan apakah proyek ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait selain pernyataan dari Kepala KPP Pratama Tahuna.

Namun, kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah. (Fandy)