Potensinews.id – Kuasa hukum optimis gugatan Pilkada Pesawaran dikabulkan MK.
Ahmad Handoko, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali, optimis gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan.
Keyakinan ini didasari pada hasil sidang pendahuluan yang digelar beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, Handoko menilai bahwa pihak termohon (KPU Kabupaten Pesawaran), Bawaslu, dan pihak terkait (pasangan calon yang menang) tidak mampu memberikan jawaban yang memadai atas dalil-dalil yang diajukan oleh pihaknya.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidakbenaran ijazah salah satu pasangan calon yang menang.
“Jawaban dari pihak KPU maupun Bawaslu justru memperkuat dalil kami tentang pihak Terkait diduga kuat tidak memiliki ijazah,” tegas Handoko, Senin, 27 Januari 2025.
Handoko menjelaskan beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam persidangan, seperti ketidakkonsistenan keterangan saksi terkait dengan bukti-bukti yang diajukan.
Selain itu, KPU juga dinilai tidak mampu menjawab pertanyaan hakim terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu pasangan calon.
“KPU tidak mematuhi perintah hakim untuk menghadirkan ijazah SMA/Sederajat Aries Sandi saat mencalonkan diri di 2010. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa ijazah yang bersangkutan tidak sah,” kata Handoko.
Handoko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada bulan Februari 2025.
“Kami akan membuktikan bahwa keputusan KPU atas penetapan calon Bupati Pesawaran 2024 adalah keliru,” tegasnya.