Politik

MK Perintahkan PSU Pesawaran, Nanda Indira Serukan Masyarakat Jaga Kondusivitas

×

MK Perintahkan PSU Pesawaran, Nanda Indira Serukan Masyarakat Jaga Kondusivitas

Sebarkan artikel ini
MK Perintahkan PSU Pesawaran, Nanda Indira Serukan Masyarakat Jaga Kondusivitas
Calon Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 02, Nanda Indira. | Ist

Potensinews.id – MK perintahkan PSU Pesawaran, Nanda Indira serukan masyarakat jaga kondusivitas.

Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk menggelar pemungutan suara ulang, Calon Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 02, Nanda Indira, angkat bicara.

Nanda menyatakan sikapnya menghormati keputusan MK dan siap menjalankan proses pemilihan ulang demi kemaslahatan masyarakat Pesawaran.

“Kami menghormati keputusan MK, serta menerima dengan hati yang sejuk. Semoga ini yang terbaik untuk Kabupaten Pesawaran,” ujar Nanda melalui sambungan telepon, Rabu, 26 Februari 2025.

Nanda juga menyerukan pesan menyejukkan kepada seluruh masyarakat Pesawaran.

Ia mengimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi aman dan kondusif menjelang pemungutan suara ulang yang direncanakan digelar pada Mei 2025.

Baca Juga:  Nanda-Anton Dapat Dukungan Penuh Demokrat di PSU Pesawaran

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif. Mari kita laksanakan tahapan berikutnya dengan penuh kedamaian dan kerukunan,” tegasnya.

Menurut Nanda, keputusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat Pesawaran secara menyeluruh.

Ia pun menegaskan komitmennya bersama pasangannya, Anton, untuk terus berikhtiar mewujudkan Pesawaran yang lebih baik.

“Siapapun yang akan maju sebagai calon bupati dan wakil bupati, saya berharap kita tetap menjaga suasana damai dan kondusif. Semua niatnya sama, yaitu untuk membangun Pesawaran,” serunya.

“Pada intinya, apapun yang diputuskan MK bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat Pesawaran secara menyeluruh,” pungkas Nanda.

Diketahui, keputusan MK RI ini bermula dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024. MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto setelah terbukti bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat, yang menjadi syarat utama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca Juga:  Silaturahmi Hanan A Rozak: Langkah Menuju Lampung Maju

Selain mendiskualifikasi pasangan tersebut, MK juga membatalkan hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Pesawaran dan memerintahkan KPU setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam jangka waktu 90 hari.