Pesisir Barat

PN Liwa Gelar Konstatering Sengketa Tanah di Krui

×

PN Liwa Gelar Konstatering Sengketa Tanah di Krui

Sebarkan artikel ini
PN Liwa Gelar Konstatering Sengketa Tanah di Krui
PN Liwa menggelar konstatering (pencocokan objek) terhadap sengketa tanah di lingkungan Gunung Sari, Kelurahan Pasar Kota Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu, 26 Februari 2025. | Ist

Potensinews.id – PN Liwa gelar konstatering sengketa tanah di Krui.

Pengadilan Negeri (PN) Liwa menggelar konstatering (pencocokan objek) terhadap sengketa tanah di lingkungan Gunung Sari, Kelurahan Pasar Kota Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu, 26 Februari 2025.

Konstatering ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan eksekusi perkara perdata yang diajukan oleh pemohon.

Pelaksanaan konstatering dipimpin oleh Panitera PN Liwa, Hidayat Sunarya, S.H., M.H., yang dibantu oleh Panitera Muda Perdata Lidia Pantau, S.H., Panitera Pengganti Heru, S.H., Juru Sita Pengganti Surya Damanik, S.H., dan Annisa S.

Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga turut hadir untuk melakukan pengukuran lahan sengketa.

Kegiatan ini juga mendapat pengamanan dari Polres Pesisir Barat, Polsek Pesisir Tengah, Koramil Pesisir Barat, serta dihadiri oleh Lurah Kelurahan Pasar Kota Krui, pemohon eksekusi beserta kuasa hukum, dan awak media.

Baca Juga:  Cegah Pencemaran Nama Baik, Diskominfotiksan Pesisir Barat Gelar Sosialisasi Internet Sehat

“Konstatering ini adalah pelaksanaan pencocokan lahan sengketa yang akan diukur oleh Badan Pertanahan Liwa. Kami berharap pihak penggugat dan tergugat dapat memahami proses ini,” jelas Hidayat Sunarya.

Pihak tergugat, yang diwakili oleh Sartono, menyatakan menerima pelaksanaan konstatering.

Namun, mereka juga akan mengajukan sanggahan jika pencocokan patok batas tidak sesuai dengan yang seharusnya.

“Kami selaku pihak tergugat juga akan menyatakan sanggahan apabila pencocokan patok batas tidak sesuai dengan semestinya. Apabila hasil konstatering ini tidak sesuai dengan tuntutan penggugat, baik itu lebih atau kurang, kami akan menyatakan tuntutan sanggahan. Selama ini, pernyataan kami seolah-olah tidak pernah didengarkan, seolah-olah kebenaran hanya ada di pihak penggugat,” pungkas Sartono.

Baca Juga:  Rakor Pelaksanaan Perbup Nomor 56 Tentang Tata Naskah Dinas di Hadiri Plt Sekda Pesibar