Berita

Kejati Lampung Telusuri Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

×

Kejati Lampung Telusuri Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Kejati Lampung Telusuri Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus
Kejati Lampung tengah menelaah laporan dugaan korupsi dana perjalanan dinas dan belanja surat kabar di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. | Ist

Potensinews.id – Kejati Lampung telusuri dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Tanggamus.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menelaah laporan dugaan korupsi dana perjalanan dinas dan belanja surat kabar di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.

Laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) pada 23 Januari 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Informasinya surat sudah di bidang Pidsus. Perkembangannya sedang dalam proses telaah tim Pidsus,” ujarnya, Senin, 3 Maret 2025.

Laporan DPP KAMPUD menyoroti dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas senilai Rp14.171.407.703 dan belanja langganan surat kabar/majalah senilai Rp16.915.064.870 pada APBD 2023.

Baca Juga:  KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Reses dan Sosperda DPRD Tanggamus ke Kejaksaan

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan adanya indikasi belanja fiktif, mark-up harga, dan belanja tidak sesuai kondisi senyatanya.

“Kita telah mendaftarkan secara resmi laporan terhadap dugaan unsur tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, khususnya tahun anggaran 2023,” ungkap Seno Aji.

Seno Aji mencontohkan, pada anggaran perjalanan dinas, terdapat indikasi belanja fiktif dan mark-up harga kegiatan minimal sebesar Rp2.876.242.300, belanja fiktif sebesar Rp170.914.304, serta belanja tidak sesuai kondisi senyatanya pada sub item perjalanan dinas kunjungan kepada instansi sebesar Rp129.314.411.

“Untuk belanja langganan jurnal/surat kabar dan majalah di DPRD Tanggamus menerapkan dugaan modus operandi yaitu mark-up harga kegiatan karena belanja yang dilakukan melebihi standar satuan biaya minimal sebesar Rp. 562.366.853, selain itu terdapat unsur dugaan belanja fiktif minimal sebesar Rp. 984.502.567,” imbuh Seno Aji.

Baca Juga:  Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Meresmikan Gedung Bersalin Klinik Ridho Husada I

DPP KAMPUD meminta Kejati Lampung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini.

“Perilaku korupsi sudah harus menjadi perhatian serius semua pihak sebab dikawatirkan akan mengakar dan tersistem jika pemberantasannya tidak dilakukan secara tegas dan menyeluruh,” kata Seno Aji.

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan bahwa laporan ini juga akan ditembuskan ke Kejagung dan KPK RI.

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum tersebut terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan daerah/negara kemudian dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut,” tandasnya.