Politik

FMPB Laporkan Aries Sandi ke Polres Pesawaran, Diduga Gunakan Dokumen Palsu

×

FMPB Laporkan Aries Sandi ke Polres Pesawaran, Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Sebarkan artikel ini
FMPB Laporkan Aries Sandi ke Polres Pesawaran, Diduga Gunakan Dokumen Palsu
FMPB bersama sejumlah ormas dan LSM resmi melaporkan Aries Sandi Darma Putra ke Polres Pesawaran, Selasa, 4 Maret 2025. | Ist

Potensinews.id – FMPB laporkan Aries Sandi ke Polres Pesawaran, diduga gunakan dokumen palsu.

Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) resmi melaporkan Aries Sandi Darma Putra ke Polres Pesawaran, Selasa, 4 Maret 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pemilukada dan penggunaan dokumen serta gelar palsu.

Ketua Harian FMPB, Sumarah, menjelaskan bahwa gabungan organisasi ini mengajukan dua laporan berbeda. Laporan pertama terkait pidana Pemilukada yang dinilai merugikan masyarakat Pesawaran.

“Kerugian besar bagi masyarakat yaitu biaya sosial berupa kerugian publik dan pemborosan biaya pemilihan ulang yang seharusnya dapat dipergunakan untuk pembangunan,” ujarnya.

Laporan kedua terkait dugaan penggunaan dokumen dan gelar palsu yang dilakukan Aries Sandi sejak 2010 hingga 2024.

Baca Juga:  RMD Cup Lampung Tengah Resmi Dibuka, Ajang Unjuk Gigi Talenta Muda Sepak Bola

“Terdapat kejanggalan pada biodata yang ditandatangani ASDP pada tahun 2009 telah memakai gelar S2 (MH) & SK Pengangkatan Bupati Pesawaran periode 2010-2015 yang terbit tahun 2010 juga telah memakai gelar MH, sedangkan ijazah S2 (MH) ASDP baru terbit tahun 2011,” jelas Sumarah.

FMPB juga meminta agar Komisioner KPU periode 2009-2014 diperiksa terkait dugaan pidana pemilu pada proses verifikasi berkas pendaftaran Pilkada 2010.

“Komisioner KPU yang saat itu menjabat menjadi terlapor 1 atas laporan kami karena jabatannya telah dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, sedangkan terlapor 2 atas nama Aries Sandi Darma Putra kami laporkan karena dengan sengaja telah memberikan keterangan palsu dan memakai dokumen seolah-olah ijazah dalam keikutsertaannya dalam kontestasi pilkada baik 2010, 2015 dan 2024,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Wayhalim Emosi, TPS Jauh Bikin Males Nyoblos!

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.

“Artinya jelas selama ini terlapor (Aries Sandi) ini mendaftar sebagai kepala daerah secara ilegal, dan KPU sebagai penyelenggara kami duga melakukan pembiaran dengan adanya pelanggaran ini,” kata Sumarah.

Aries Sandi Darma Putra pernah mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada 2010 dengan dokumen yang diduga tidak sah dan menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010-2015.

Kepala Sat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Devrat Aolia A., membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut.

“Sudah kami terima dan akan kami pelajari dengan ahli-ahlinya nanti untuk tindak lanjut berikutnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Iqbal Ardiansyah Kerahkan Relawan Pemenangan Arinal-Sutono di Pilgub Lampung