Potensinews.id – Polres Kepulauan Sangihe sita ratusan liter miras dan puluhan obat berbahaya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait penyitaan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang hasil razia operasi di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.
Acara berlangsung di Ruangan Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe pada Senin, 17 Maret 2025.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, anggota DPRD, dan awak media.
Kapolres Abdul Kholik menyampaikan bahwa kegiatan penindakan dan razia yang dilakukan bertujuan untuk menekan konsumsi miras dan obat-obatan terlarang yang berdampak negatif pada kesehatan dan keamanan masyarakat.
“Konsumsi miras dan obat-obatan berlebihan dapat merusak kesehatan dan mengganggu kesadaran, sehingga memicu tindakan kriminal seperti kecelakaan dan perkelahian,” ujar Kapolres.
Dalam razia tersebut, Polres Kepulauan Sangihe berhasil menyita 268,2 liter miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol plastik 600 ml.
Selain itu, petugas juga menyita puluhan butir obat-obatan terlarang, termasuk yang mengandung syerexspenidil dan zat berbahaya lainnya.
“Obat-obatan yang kami sita memiliki kadar yang sangat kuat dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa anjuran dokter. Kami juga mengamankan seorang pengedar yang memesan obat-obatan tersebut dari Manado dan mengedarkannya di Tahuna,” jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak negatif obat-obatan terlarang, terutama bagi generasi muda.
Ia menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan miras.
“Saya berharap awak media dapat membantu kami dalam menyebarkan informasi ini dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” pesan Kapolres. (Fandy)