Jawa Timur

Polisi Probolinggo Kota Ringkus Tetangga Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

×

Polisi Probolinggo Kota Ringkus Tetangga Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polisi Probolinggo Kota Ringkus Tetangga Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JS (25), yang juga merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. | Ist

Potensinews.id – Polisi Probolinggo Kota ringkus tetangga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pada akhir Desember 2024 lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JS (25), yang juga merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

JS diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban yang diketahui bernama Bunga (nama samaran), seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang juga beralamat di kecamatan yang sama.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Inspektur Polisi Satu (Iptu) Zainullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihaknya dari ibu korban.

Baca Juga:  Warga Patalan Probolinggo Desak Reklamasi Tambang, Lahan Pertanian Terancam

“Setelah Kami menerima laporan dari Ibu korban, Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Iptu Zainal Arifin S.H bergerak cepat untuk menangani perkara tersebut,” ujar Iptu Zainullah kepada awak media pada Selasa, 15 April 2025.

Lebih lanjut, Iptu Zainullah memaparkan serangkaian tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan.

“Kami melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan korban dengan didampingi orang tua, memintakan Visum et Repertum ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan medis, memeriksa saksi-saksi lainnya yang terkait, menyita barang bukti yang relevan, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat terkait pendampingan psikologis bagi korban,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, Kasihumas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:  DPRD Probolinggo Dibekali Pemahaman Anti Korupsi

“Selanjutnya Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera dilakukan BAP sebagai tersangka di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Setelah proses pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Probolinggo Kota,” tegas Iptu Zainullah.

Terkait modus operandi pelaku, Iptu Zainullah menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban anak dengan cara memberikan ancaman kepada korban.

“Pelaku ini sendiri merupakan tetangga dekat dari korban,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Kuasa Hukum PT KDSB Kritik Kinerja PN Surabaya di Sidang PHI

Ancaman hukuman pidana yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Iptu Zainullah menambahkan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang mungkin mengalami kejadian serupa.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. (Alex)