Sumatera Selatan

Sengketa Tanah Masjid Al-Anshor Tuntas: Penggugat Akui Salah, Masjid Sah Milik Dr. Ansyori

×

Sengketa Tanah Masjid Al-Anshor Tuntas: Penggugat Akui Salah, Masjid Sah Milik Dr. Ansyori

Sebarkan artikel ini
Sengketa Tanah Masjid Al-Anshor Tuntas: Penggugat Akui Salah, Masjid Sah Milik Dr. Ansyori
Dr. AK. Ansyori Sp.M., M.Kes., melalui kuasa hukumnya, Dr. Hj. Nurmala SH.,MH.,CLA., menggelar konferensi pers di halaman masjid pada Selasa, 15 April 2025. | Ist

Potensinews.id – Sengketa tanah Masjid Al-Anshor tuntas, penggugat akui salah, Masjid sah milik Dr. Ansyori.

Babak akhir sengketa kepemilikan tanah yang kini berdiri megah Masjid Al-Anshor di Jalan Noerdin Pandji akhirnya menemui titik terang.

Dr. AK. Ansyori Sp.M., M.Kes., melalui kuasa hukumnya, Dr. Hj. Nurmala SH.,MH.,CLA., menggelar konferensi pers di halaman masjid pada Selasa, 15 April 2025 untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara tersebut.

Dalam konferensi pers yang dihadiri tim kuasa hukumnya, Dr. Hj. Nurmala menjelaskan bahwa Syarif Zubair, pihak yang sebelumnya menggugat kepemilikan tanah milik dr. Ansyori, telah membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada kliennya.

“Sebelumnya, Syarif Zubair adalah Penggugat dan klien kami adalah Tergugat. Dalam perkara ini, kami selalu memenangkan perkara mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan yang menyatakan bahwa tanah ini sah milik dr. Ansyori berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 141 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8210 tahun 2007,” tegas Nurmala.

Baca Juga:  Tasyakuran Dan Do'a Lintas Agama HAB Kemenag Ke-79

Lebih lanjut, Nurmala mengungkapkan bahwa laporan pihaknya ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu dalam akta otentik yang dilakukan oleh Syarif Zubair telah naik ke tingkat penyidikan.

Namun, perkembangan signifikan terjadi ketika Syarif Zubair secara langsung menemui dr. Ansyori dan dirinya untuk menyampaikan permohonan maaf.

Dalam pernyataan tertulisnya, Syarif Zubair meminta agar disampaikan kepada dr. Ansyori bahwa ia ingin meminta maaf atas gugatan yang pernah dibuat serta mengakui bahwa dirinya salah dan kalah dalam sengketa ini.

“Selain itu, ia juga menyatakan dengan tegas tidak pernah melakukan penjualan tanah kepada Zulkifli Sitompul dan mengakui kebenaran bahwa tanah tersebut adalah milik sah dr. Ansyori,” terang Nurmala.

Setelah serangkaian kemenangan dalam perkara perdata, pihak dr. Ansyori telah berhasil mengurus izin pemecahan sertifikat tanah, yang kemudian memunculkan izin pembangunan Masjid Al-Anshor.

Masjid megah tersebut bahkan telah diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, pada bulan Ramadan lalu.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kota Palembang Sambut Maulid Nabi dengan Haru

Namun, upaya untuk mengganggu kepemilikan tanah dr. Ansyori kembali muncul di tahun 2024.

“Di tahun 2024, kami kembali digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Zulkifli Sitompul terkait pemecahan sertifikat. Namun, sesuai dugaan kami, PTUN Palembang kembali memenangkan dr. Ansyori dan menyatakan bahwa penggugat, Zulkifli Sitompul, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan TUN karena dalam putusan PK sebelumnya telah dinyatakan oleh Mahkamah Agung bahwa jual beli tanah tersebut tidak sah. Zulkifli Sitompul kemudian mengajukan banding, dan putusannya tetap ditolak atau kalah,” ungkap Nurmala.

Menyikapi rangkaian upaya yang dinilai merugikan kliennya, Nurmala menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait.

Ia juga meminta kepada Kapolda Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti laporan terkait tuduhan mafia tanah dan penggunaan bukti palsu yang dialamatkan kepada dirinya.

“Advokat tidak dapat dipindahkan jika menjalankan tugas dengan etika baik di dalam maupun di luar pengadilan. Saya tidak melanggar etika, tidak menggunakan bukti palsu, dan juga bukan mafia tanah. Intinya, saya akan membuat laporan baru terkait hal ini,” tukas Nurmala.

Baca Juga:  Yemima Laurensia Simarmata Soroti Potensi Budaya dan Pariwisata Palembang di HUT ke-1342

Di tempat yang sama, Syarif Zubair, pihak yang pernah menggugat dr. Ansyori, secara terbuka mengakui kekalahannya dan menyampaikan permintaan maaf melalui kuasa hukum dr. Ansyori, Nurmala. Ia juga menyatakan tidak akan lagi melakukan tuntutan atau gugatan terkait tanah tersebut.

“Ini sudah saya sampaikan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai. Saya tegaskan bahwa gugatan waktu itu adalah salah persepsi, dan saya siap mendukung dr. Ansyori, apalagi tanah ini sudah dibangun Masjid untuk kepentingan masyarakat,” ujar Syarif Zubair.

“Saya tegaskan kembali bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli tanah kepada Zulkifli Sitompul. Kalaupun ada, berapa uangnya dan kapan terjadinya transaksi jual beli tersebut?” pungkasnya.

Dengan adanya pernyataan tertulis dari Syarif Zubair, sengketa berkepanjangan terkait kepemilikan tanah Masjid Al-Anshor ini diharapkan dapat benar-benar berakhir, dan keberadaan masjid dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekitar. (Nopi)