Tulang Bawang Barat

Kejari Tubaba Tetapkan Bendahara Dinas P2KB Jadi Tersangka Baru Korupsi Rp 1,1 Miliar

×

Kejari Tubaba Tetapkan Bendahara Dinas P2KB Jadi Tersangka Baru Korupsi Rp 1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Tubaba Tetapkan Bendahara Dinas P2KB Jadi Tersangka Baru Korupsi Rp 1,1 Miliar
Kejari Tubaba, Lampung, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas P2KB tahun anggaran 2021 hingga 2022. | Ist

Potensinews.id – Kejari Tubaba tetapkan bendahara Dinas P2KB jadi tersangka baru korupsi Rp 1,1 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Lampung, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 16 April 2025.

Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Gita Santika Ramadhani, dalam rilis resminya mengungkapkan bahwa tersangka baru berinisial EY.

Saat terjadinya dugaan korupsi, EY menjabat sebagai bendahara pengeluaran di Dinas P2KB Tubaba.

EY diduga turut terlibat dalam kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 1.196.892.669 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Baca Juga:  Sinergi Lintas Sektor Perkuat Pengelolaan Sampah di Lampung

Gita Santika Ramadhani juga mengingatkan bahwa sebelumnya, Kejari Tulang Bawang Barat telah menetapkan Kepala Dinas P2KB saat itu, Nurmansyah, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Nurmansyah kini telah berstatus terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Tubaba menyimpulkan bahwa tersangka EY melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Firsada Resmikan Panggung Seni dan Lepas Siswa SDN 26 Tuba Tengah

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka terhadap EY tertuang dalam Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H. M.H.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EY langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala.

Baca Juga:  LMPP Desak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di KPU Pesawaran

Penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025. (Heri)