Tanggamus

Sukajaya Tanggamus Bentuk Koperasi Merah Putih Guna Perkuat Ketahanan Pangan

×

Sukajaya Tanggamus Bentuk Koperasi Merah Putih Guna Perkuat Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Sukajaya Tanggamus Bentuk Koperasi Merah Putih Guna Perkuat Ketahanan Pangan
Pemerintah Pekon (Desa) Sukajaya, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Mudesus) untuk membahas pembentukan Koperasi Merah Putih dan program ketahanan pangan. | Ist

Potensinews.id – Sukajaya Tanggamus bentuk Koperasi Merah Putih guna perkuat ketahanan pangan.

Pemerintah Pekon (Desa) Sukajaya, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Mudesus) untuk membahas pembentukan Koperasi Merah Putih dan program ketahanan pangan.

Kegiatan ini berlangsung di Balai Pekon Sukajaya pada Senin, 28 April 2025.

Mudesus tersebut dihadiri oleh Kepala Pekon Sukajaya Abdul Karim, S.E., perwakilan Camat Semaka, Pendamping Lokal Desa (PLD) Prenky, Ketua dan anggota Badan Himpun Pemekonan (BHP), Ketua Kelompok Wanita Tani (KWT), seluruh perangkat pekon, bidan desa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, ketua kelompok tani, pengurus Karang Taruna, dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (KEPMENDES PDT Nomor 3 Tahun 2025) dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Baca Juga:  Gerindra Resmi Dukung Saleh Asnawi di Pilkada Tanggamus

Kedua regulasi ini mengamanatkan pendirian koperasi di tingkat pekon untuk mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal ketahanan pangan dan hewani, demi mencapai gizi masyarakat yang lebih baik.

Kepala Pekon Abdul Karim, S.E., menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih diinisiasi oleh masyarakat pekon sebagai wujud kebersamaan dan kekeluargaan dalam mengatasi berbagai persoalan, termasuk pemberdayaan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pekon.

“Koperasi ini dibentuk milik masyarakat dengan tujuan akhir untuk kemajuan juga kesejahteraan pekon itu sendiri,” ujarnya.

Ia berharap pengurus koperasi nantinya dapat bekerja dengan baik dan penuh dedikasi.

Lebih lanjut, Abdul Karim menekankan pentingnya pengurusan legalitas dan badan hukum koperasi ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  Rumah Warga di Karang Rejo Tanggamus Terbakar

Ia juga menyampaikan bahwa kepengurusan inti koperasi akan segera dibentuk dengan melibatkan lima orang dari unsur masyarakat pekon di luar perangkat desa.

Diharapkan, kehadiran Koperasi Merah Putih dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di pekon.

Sekretaris Camat (Sekcam) Semaka, Zainal, yang hadir dalam Mudesus tersebut menegaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 wajib dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Pendirian Koperasi Merah Putih merupakan amanat pemerintah pusat sebagai lembaga yang mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat, terutama ketahanan pangan.

Pendamping Lokal Desa (PLD) Prenky menambahkan bahwa pembentukan koperasi ini memiliki tujuan dan harapan yang sangat penting bagi Pekon Sukajaya.

Ia juga memaparkan tujuh unit bisnis yang diwajibkan dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan pekon, apotek pekon, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.

Baca Juga:  Nelayan Ganjar Berikan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Tanggamus

“Mudah-mudahan dengan adanya koperasi di pekon kita bisa memperkuat perekonomian yang ada, otomatis akan mempengaruhi proses ketahanan pangan bisa berjalan dengan semestinya. Itu semua tidak akan terwujud tanpa dukungan masyarakat, oleh sebab itu marilah kita bersama-sama mendukung program pemerintah, satukan visi misi dengan tujuan yang sama untuk Pekon Sukajaya yang mempunyai target menjadi pekon yang mandiri dan lebih maju,” pungkas Prenky.(Akmaluddin)